Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Sekertaris Daerah Kabupaten Bondowoso, H Syaifullah, dilaporkan ke Polres setempat, oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Lantaran diduga membohongi publik, terkait pernyataan Corona hanya opini beberapa hari yang lalu.

Bupati LIRA kabupaten Bondowoso, Ahroji, usai mendatangi Mapolres Bondowoso mengatakan pengaduan tersebut bahwa pernyataan sekretaris daerah Kabupaten Bondowoso Saudara Syaifullah pada saat diskusi online yang digelar oleh PC PMII Bondowoso pada hari selasa tanggal 06/06/2020, diduga telah melakukan kebohongan publik.

Pasalnya, ia menyatakan bahwa
covid-19 merupakan sebuah opini yang dibangun oleh sebuah paradigma.

Bahwa pernyataan sekda Syaifullah, juga mengaku belum menemukan langsung, dengan orang yang terkena Covid 19 diduga adalah kebohongan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi selama ini dengan banyaknya berita dan pengakuan rumah
sakit dan dokter yang sudah menangani pasien virus covid 19.

Sejatinya, sekda Syaifullah sebagai pejabat publik, diduga juga telah mengesampingkan perpu nomor 1 tahun 2020 yang telah djalankan oleh pemerintah.

“Di saat semua pihak melakukan penanganan dan pencegahan Covid-19. Justru Sekda mengatakan, Covid hanya opini,” kata Bupati LIRA, Ahroji, usai melaporkan Sekda Jumat (12/6/2020).

Pihakya menduga, Sekda Syaifullah melanggar Perpu nomor 1 Tahun 2020 dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008. Sehingga meresahkan masyarakat banyak.

“Apalagi sudah ada di media, bahwa Sekda Syaifullah tidak mewakili Forkopimda, tapi atas nama Pribadi,” pungkasnya.