MUARA TEWEH, terbitannews.com – Bendera merah putih terpantau masih berkibar di Kampus Politeknik Muara Teweh,Jl. Negara Km. 8 Kecamatan Teweh Baru,Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah Sabtu malam 29/03/2020 sampai Senin 02/03/2020 malam.

Pantau terbitan.com, Bendera Merah Putih masih berkibar ini di luar ketentuan, sebab pemahaman akan pengibaran Bendera Merah Putih belum dipahami baik. Bendera Merah Putih yang belum diturunkan pada jam larangan masing-masing.

“Bahkan bendera yang masih terpasang di tiang bendera tidak sesuai waktu yang telah diatur dalam Pasal 7 UU No 24/2009, bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

“Sesuai aturan, bendera sudah harus diturunkan pada pukul 18.00. Secara khusus, ini menunjukkan petugas piket di kantor yang bersangkutan kurang
bertanggungjawab untuk menurunkan bendera tepat pada waktunya.

Berdasarkan UU No 24/2009, Pasal 65 juga dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang. Perlakuan yang tidak sesuai aturan terhadap Sang Saka Merah Putih ini juga ada ancaman hukumannya.

Sementara Dirktur Politeknik Noor Ideal Saat di konfirmasi mengatakan” mungkin penjaganya lupa tuk menurunkan benderanya entar saya akan panggil penjaganya untuk mengingatkan mereka dan menegaskan mereka jangan sampai dibiarkan lagi,” ucap Noor Ideal 03/03/2020 (Iwan)

E-KORAN