Reporter : Admin Terbitan

PALANGKA RAYA, terbitan.com – Ratusan masyarakat adat yang tergabung dalam Solidaritas Peladang Tradisional Kalteng, melakukan long march dan berunjuk rasa di sejumlah titik di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/12/2019) pagi

Gelombang unjuk rasa masyarakat adat atas penangkapan puluhan masyarakat peladang tradisional diKalimantan Tengah (Kalteng) bermunculan di sejumlah kabupaten dan kota. Di Kota Palangka Raya, ratusan pengunjuk rasa berasal dari 40 organisasi dan lembaga masyarakat sipil, dan juga mahasiswa turun ke jalan.

Aksi unjuk rasa ratusan anggota masyarakat adat di Palangka Raya ini merupakan gelombang susulan dari aksi massa yang sebelumnya terjadi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara dan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada 6 dan 9 Desember 2019.

Dalam aksi bela peladang tradisional menyampai pernyataan sikap dengan 13 point tututan yakni;

1. Menuntut kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan semua peladang tradisional yang sedang menjalani proses hukum dan yang sudah ditahan, tanpa syarat.

2. Menegaskan kepada pemerintah dAdat. parat penegak hukum untuk tidak lagi melakukan upaya kriminalisasi terhadap peladang tradisional mulai saat ini hingga akan datang.

3. Menegaskan kepada setiap orang pembakaran ladang bukan pembakaran hutan dan lahan.

4. Menegaskan kepada setiap orang bahwa praktek-praktek berladang adalah upaya untuk mempertahankan hidup, tradisi dan budaya dayak.

5. Menyatakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa pelarangan berladang dengan menerapkan praktik-praktik kearifan lokal adalah salah satu bentuk penghancuran budaya dan tradidisi budaya dayak.

6. Menegaskan bahwa praktek perladangan tradisional oleh masyarakat di Kalimantan Tengah merupakan bentuk kedaulatan kami terhadap pangan, konsumsi, ekonomi sosial, budaya serta kedaulatan atas tanah dan ruang hidup kami.

7. Pemerintah harus menindak tegas dan transparan sesuai hukum setiap korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan pada areal komsensi izinnya.

8. Pemerintah harus segera mencabut izin-izin korporasi yang terbukti melanggar aturan.

9. Pemerintah harus segera mencabut atau merevisi setiap regulasi terkait pelarangan berladang dengan kearifan lokal serta berbagai regulasi yang tidak konstektual dengan masyarakat adat.

10. Menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk menginplementasikan amanat Undang-Undang No 32 tahun 2029 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar tidak hanya mengacu pada larangan di Pasal 69, tetapi juga memahami secara jelas dan kontekstual penjelasan Pasal 69 ayat (2) pada UU tersebut.

11. Menuntuk kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah untuk segera membentuk dan mengesahkan Perda perladangan berbasis kearifan lokal masyarakat adat Kalimantan Tengah.

12. Menuntut kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah untuk segera membentuk dan mengesahkan Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dayak Kalimantan Tengah.

13. Menuntut kepada pemerintah pusat untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. (Iwan)