MADIUN, terbitan.com — DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Fery Sudarsono, di ruang rapat DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (9/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan dua Raperda yang diajukan, yakni perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya.
Pengajuan dua Raperda tersebut merujuk pada surat Bupati Madiun tertanggal 8 April 2026 Nomor: 100.3/67/402.013/2026 tentang penyampaian Raperda Non APBD.
Bupati menjelaskan, perubahan regulasi daerah menjadi langkah penting seiring dinamika kebijakan di tingkat nasional. Salah satunya dengan terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi yuridis yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan harmonisasi agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2017 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Sementara itu, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 terkait Perumdam Tirta Dharma Purabaya dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air minum yang layak, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Substansi perubahan meliputi kewenangan kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal, penataan organ perusahaan, penguatan fungsi pengawasan dan akuntabilitas, hingga pengaturan penghasilan, masa jabatan, serta penerapan prinsip good corporate governance,” tambahnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati, Penjabat Sekda, Forkopimda, staf ahli, asisten Sekda, jajaran BUMD, pimpinan OPD, para camat, serta undangan lainnya.


