TERNATE, terbitan.com – Urusan pertanahan kerap dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Banyaknya persyaratan, kekhawatiran dokumen tidak lengkap, hingga ketidakpahaman mengenai prosedur membuat sebagian warga memilih menggunakan jasa perantara atau calo.
Padahal, sejumlah layanan pertanahan dapat diurus masyarakat secara mandiri, salah satunya layanan roya atau penghapusan hak tanggungan. Dengan catatan, seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal pengajuan.
Hal tersebut dirasakan Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengaku proses pengurusan roya yang dilakukannya berlangsung cepat dan mudah.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN melalui Kantah Kota Ternate. Menurutnya, kejelasan informasi serta arahan petugas membuat masyarakat yang sebelumnya awam terhadap prosedur pertanahan dapat lebih mudah memahami tahapan pelayanan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo,” tuturnya.
Ia berharap pelayanan pertanahan yang semakin mudah dan transparan tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga masyarakat semakin nyaman mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri.
Pengalaman serupa juga disampaikan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengaku telah mengurus sendiri layanan roya untuk dua sertipikat tanah miliknya di Kantah Kabupaten Lamongan tanpa menggunakan jasa notaris maupun pihak ketiga.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.
Layanan roya merupakan salah satu layanan pertanahan yang dapat diproses dengan cepat apabila dokumen dan persyaratan yang diajukan telah lengkap sejak awal.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan, sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, sertipikat tanah, sertipikat hak tanggungan, serta surat roya, surat keterangan lunas, atau dokumen pelunasan utang dari kreditur.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
Untuk layanan tersebut, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap mengenai layanan roya dapat diakses masyarakat melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, khususnya pada menu Info Layanan dan layanan Roya.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur layanan dengan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Kemudahan layanan tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi masyarakat untuk tidak mudah menggunakan jasa perantara. Dengan memahami persyaratan dan prosedur sejak awal, masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan secara mandiri, transparan, dan sesuai ketentuan.



