PAMEKASAN, terbitan.com – Kantor Bea Cukai Madura kembali digeruduk mahasiswa. Kali ini giliran Aliansi BEM se-kabupaten Pamekasan yang menggelar aksi menuntut penangkapan bos rokok Marbol, Rabu (14/10/2026).

Pantauan di lokasi, aksi sempat memanas. Massa beberapa kali mencoba menerobos masuk ke dalam kantor Bea Cukai, namun berhasil dihalau ketatnya pengamanan dari aparat kepolisian yang berjaga.

Yang lebih ironis, bukan hanya massa yang tidak ditemui pimpinan Bea Cukai. Sejumlah awak media yang berusaha konfirmasi juga ditolak.

Petugas keamanan Bea Cukai bernama Fauzi menyampaikan, dirinya sudah memberitahukan kepada bagian Humas bahwa ada wartawan yang ingin konfirmasi, namun jawabannya tidak bisa menemui karena ada rapat intern.

Sikap tertutup ini menambah daftar kekecewaan, setelah pada Selasa (13/10) aksi Lingkar Melati Bersatu (LMB) juga tidak ditemui langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Madura.

Koordinator aksi Aliansi BEM Se-Kabupaten Pamekasan, Junaidi, mengatakan aksi kali ini sengaja tidak membawa banyak baleho karena sudah menafsirkan pimpinan Bea Cukai tidak akan menemui massa.

“Kami memang sengaja tidak membawa baleho dan atribut aksi pada umumnya. Sebab kami menafsirkan setelah aksi, kepala kantor Bea Cukai juga tidak akan menemui kami,” ujar Junaidi.

Ia menegaskan tuntutan utama Aliansi BEM hanya satu: tangkap pelaku usaha rokok Marbol.

Menurut Junaidi, ada dua pemilik usaha rokok Marbol yang saling berebut klaim merek hingga gontok-gontokan, yang berujung pada kriminalisasi dan dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak di Pamekasan.

“Itu adalah muara keresahan kami. Itu bukti kekecewaan kami terhadap kinerja Bea Cukai Madura. Tindakan mereka sudah di luar batas, sangat mengganggu kenyamanan masyarakat Kabupaten Pamekasan,” tegas Junaidi.

Junaidi khawatir, budaya kekerasan dan ancaman dijadikan solusi jika ada masalah bisnis.

“Kami khawatir budaya seperti ini mengakar di masyarakat. Jika ada masalah bisnis, masalah sosial, tindakan kekerasan dan ancaman pembunuhan dijadikan budaya penyelesaian masalah,” katanya.

Ia memastikan, aksi ini baru jilid pertama. Pada jilid kedua, Aliansi BEM akan mengerahkan massa lebih besar dan akan menggruduk Polres Pamekasan untuk mengawal penanganan kasus pidananya.

“Di jilid kedua, insyaallah kami akan datang ke Polres Pamekasan juga. Apapun yang terjadi sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007, rokok ilegal itu dilarang. Kita tidak tebang pilih, semua rokok ilegal yang mengakar di Pamekasan bila perlu hapus semuanya,” pungkasnya.