PAMEKASAN, terbitan.com – Pembongkaran bangunan yang diduga akan menjadi gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, masih menjadi perbincangan hangat. Jika dilihat sekilas, aksi warga desa itu memang terkesan reaktif dan melawan hukum.

Namun akademisi asal Pamekasan, Hairul Anam menilai peristiwa itu tidak bisa dibaca sesederhana itu.

“Kalau kita mau sedikit membuka mata terhadap realitas sosial Madura, ada pesan penting yang ingin disampaikan warga di balik kejadian itu,” ujar Hairul Anam, Jumat (16/10/2026).

Dosen Ilmu Komunikasi UNIBA Madura yang juga Ketua PWI Pamekasan itu menyebut, respon spontan warga tidak lahir begitu saja. Keterbatasan pemahaman soal prosedur hukum dan perizinan membuat cara warga terlihat keras. Padahal, niat utamanya adalah bentuk kepedulian untuk menjaga usaha kecil di sekitar mereka.

Menurut Hairul, kekhawatiran itu adalah soal keberlangsungan toko-toko milik warga, koperasi pesantren, dan UMKM lokal yang sudah lama hidup di desa tersebut.

Jika ditarik ke regulasi, kekhawatiran warga tersebut ternyata bukan tanpa dasar. Dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 66 Tahun 2025, tepatnya Pasal 32, sudah diatur secara rinci soal pengendalian toko swalayan modern berjejaring nasional.

Aturan itu menyebutkan, pendirian swalayan baru dibatasi maksimal empat unit per kecamatan dan hanya boleh berada di enam kecamatan tertentu, yakni Pamekasan, Tlanakan, Pademawu, Larangan, Pakong, dan Waru.

Artinya, Kecamatan Palengaan tidak masuk dalam wilayah yang diperbolehkan untuk pendirian toko jejaring nasional baru. Dengan begitu, pembangunan di Desa Panaan tersebut diduga kuat bertentangan dengan Perbup yang ada.

“Kenapa aturan ini penting? Karena di Madura pesantren itu pusat ekonomi desa,” jelas Hairul Anam yang juga Asesor UKW Dewan Pers.

Ia menggambarkan, banyak desa di Madura bisa maju karena adanya pesantren. Ribuan santri datang, ekonomi warga ikut bergerak. Namun di sisi lain, biaya untuk menghidupi pesantren sangat besar dan tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Untuk menopang operasional itulah, banyak pesantren mendirikan koperasi dan minimarket sendiri. Hasilnya dipakai untuk membiayai pendidikan dan kebutuhan santri.

“Kalau ritel raksasa nasional dibiarkan masuk sampai ke desa, itu sama saja mempertemukan kekuatan modal besar dengan usaha kecil pesantren. Jelas tidak sebanding,” tegasnya.

Lulusan Pascasarjana UIN Madura itu menegaskan, persoalan ini bukan soal benci terhadap merek Indomaret atau Alfamart. Ini soal keadilan penataan ruang usaha.

“Tempatkan ritel nasional di kota. Biarkan desa jadi ruang tumbuh untuk UMKM dan usaha pesantren. Indomaret tidak akan rugi kalau tidak masuk desa, tapi pengusaha lokal dan pesantren bisa kehilangan napas kalau dipaksa bersaing,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta peristiwa di Panaan dijadikan momentum bagi Pemkab Pamekasan untuk lebih tegas menegakkan zonasi yang sudah diatur dalam Perbup.

“Pemerintah harus mapping ulang, tegaskan mana wilayah yang steril dari minimarket modern. Tegakkan aturan sebelum konflik terjadi. Beri ruang hidup untuk pengusaha lokal yang selama ini ikut menghidupkan pesantren. Kalau ekonomi desa dan pesantren kuat, daerah juga akan kuat dan mandiri,” pungkas alumnus Pondok Pesantren Annuqayah itu.