NGAWI, terbitan.com – Ketua Pansus II DPRD Ngawi, Khoirul Anam Mu’min, mengungkapkan, pembahasan perubahan Perda Perangkat Desa Kabupaten Ngawi belum bisa melaju ke rapat paripurna lantaran harus menunggu harmonisasi Perda Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang belum rampung di kementerian.

“Untuk mempertimbangkan agar segera bisa diparipurnakan, satu perda ini saya kembalikan dulu untuk dibahas selanjutnya. Sebab, ketiganya merupakan satu paket,” ujarnya.Rabu (14/10/2026).

Khairul menyebut, sempat muncul usulan agar Perda Perangkat Desa tetap dibahas terlebih dahulu. Namun, karena ketiga Perda tersebut merupakan satu paket, Khoirul memilih mengembalikan sebelum diparipurnakan bersama agenda pansus perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) dan perubahan nama BPRS sesuai ketentuan OJK yang tidak menemui kendala berarti.

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme tata tertib DPRD, apabila dalam waktu satu tahun pembahasan belum tuntas, prosesnya dapat diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

” Jika kedua Perda tersebut (perda kepala desa dan BPD) sudah ada drafnya maka kita bisa segera paripurnakan dan untuk selanjutnya dibawa ke Gubernur tapi karena masih belum tuntas ya kita tinggal dulu,” pungkasnya.