MADIUN, terbitan.com – Harapan seorang calon taruna untuk menempuh pendidikan di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun justru berujung dugaan penipuan. Seorang warga dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp150 juta setelah tergiur tawaran kelulusan melalui jalur khusus yang diduga ditawarkan oleh seorang pria berinisial HA.

Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Madiun. HA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula saat korban mengeluhkan anaknya yang tidak berhasil lolos seleksi penerimaan taruna PPI Madiun. Situasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan tersangka dengan menawarkan bantuan agar anak korban dapat diterima melalui jalur khusus dengan sejumlah imbalan uang.

Untuk memperkuat keyakinan korban, tersangka diduga menunjukkan kuitansi yang mencantumkan tanda tangan pejabat. Komunikasi melalui aplikasi WhatsApp juga melibatkan seseorang yang mengaku sebagai ajudan, sehingga tawaran tersebut terkesan meyakinkan.

Korban yang berharap anaknya dapat diterima di sekolah kedinasan itu kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pembayaran dilakukan melalui beberapa cara, termasuk transfer dengan alasan biaya administrasi dan pengadaan seragam.

Namun, janji yang disampaikan tak kunjung terbukti. Anak korban tetap tidak dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan taruna PPI Madiun. Merasa dirugikan, korban akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Polres Madiun.

AKP Agung Hartawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan, termasuk penipuan yang memanfaatkan harapan orang tua terhadap masa depan pendidikan anaknya.

“Kapolres Madiun menekankan bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk penipuan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agung, Jumat (23/10/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan HA sebagai tersangka, kemudian melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan.

Saat ini, penyidik melanjutkan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempersiapkan proses hukum selanjutnya.

Polres Madiun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki akses khusus untuk meloloskan calon taruna di sekolah kedinasan dengan imbalan sejumlah uang.

AKP Agung menegaskan bahwa masyarakat perlu memastikan seluruh tahapan penerimaan taruna dilaksanakan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara.

“Jangan tergiur janji kelulusan dengan membayar sejumlah uang kepada pihak yang tidak berwenang. Pastikan seluruh proses penerimaan dilakukan melalui jalur resmi. Apabila menemukan tawaran mencurigakan, segera lakukan konfirmasi kepada instansi terkait atau laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran yang menjanjikan kelulusan masuk sekolah kedinasan. Iming-iming jalur khusus, terlebih jika disertai permintaan uang dan klaim kedekatan dengan pejabat, patut dicermati sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.

Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk mengutamakan prosedur penerimaan resmi dan segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan serupa.