MADIUN, terbitan.com – Maraknya akun media sosial yang mengunggah ulang berita dari media online tanpa izin atau komunikasi dengan redaksi menuai sorotan. Wahono Karyadi, Penanggung Jawab Redaksi Sinergia Media Tama, mengingatkan bahwa mencantumkan nama media maupun tautan sumber bukan berarti semua bentuk penggunaan ulang karya jurnalistik otomatis dibenarkan secara hukum.
Menurut Wahono, masih ada pihak yang menganggap pengambilan berita dari media online aman dilakukan selama nama media asal dicantumkan. Padahal, penggunaan fakta berita, penyalinan artikel secara utuh, serta pemanfaatan foto dan video merupakan hal yang perlu dibedakan.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa cukup mencantumkan sumber, lalu semua karya media bisa diambil dan dipublikasikan kembali sesuka hati. Apalagi jika artikel disalin hampir seluruhnya, foto digunakan ulang, kemudian konten tersebut dimanfaatkan untuk membangun akun sendiri atau memperoleh keuntungan,” tegas Wahono Karyadi, Sabtu, (24/10/2025).
Ia menilai, praktik tersebut perlu mendapat perhatian karena karya jurnalistik tidak lahir begitu saja. Ada proses peliputan, wawancara, verifikasi, pengambilan gambar, penulisan, hingga penyuntingan oleh redaksi. Seluruh proses tersebut membutuhkan tenaga, waktu, biaya, dan tanggung jawab profesional.
Wahono juga menyoroti anggapan bahwa akun media sosial yang bukan perusahaan pers atau bukan bagian dari ekosistem Dewan Pers dapat menggunakan karya media tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, status sebuah akun tidak otomatis menghapus kewajiban untuk menghormati hak cipta.
“Persoalan apakah suatu akun termasuk perusahaan pers atau bukan merupakan hal yang berbeda dengan persoalan hak cipta. Jangan beranggapan karena hanya akun media sosial, kemudian bebas mengambil berita, foto, atau video milik media lain tanpa memperhatikan hak pemiliknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Sementara itu, Pasal 43 huruf c memang mengatur pengecualian tertentu terkait pengambilan berita aktual dengan syarat sumber disebutkan secara lengkap.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan pembenaran untuk menyalin seluruh karya jurnalistik, termasuk unsur kreatif dan materi visualnya, tanpa mempertimbangkan batasan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara membagikan tautan berita asli, mengutip fakta untuk kepentingan informasi, dan menerbitkan kembali artikel atau materi jurnalistik milik media lain.
Wahono menegaskan, keberadaan media online tidak bisa dilepaskan dari investasi sumber daya manusia dan biaya operasional. Jika hasil kerja jurnalistik hanya disalin dan diterbitkan kembali oleh pihak lain tanpa dasar penggunaan yang sah, hal tersebut berpotensi merugikan media yang melakukan peliputan.
“Wartawan bekerja mencari informasi, melakukan konfirmasi, menyusun berita, dan memastikan informasi layak dipublikasikan. Jangan sampai pihak lain tinggal menyalin hasil akhirnya, sementara proses dan biaya produksinya ditanggung media asal,” ungkapnya.
Ia mengimbau pengelola akun media sosial, kreator konten, maupun kanal informasi agar lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan pemberitaan.
Menurutnya, mencantumkan sumber merupakan bentuk atribusi yang penting, tetapi tidak selalu menggantikan izin apabila izin memang diwajibkan. Untuk penggunaan ulang artikel secara utuh, foto, video, dan infografis, pengelola akun perlu memastikan dasar penggunaan serta meminta persetujuan pemegang hak cipta apabila diperlukan.
Wahono menyatakan bahwa pihak media tetap terbuka terhadap kerja sama dan penyebarluasan informasi sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab serta menghormati hak masing-masing pihak.
Namun, apabila ditemukan dugaan penggunaan karya tanpa hak, pemilik atau pemegang hak cipta dapat melakukan klarifikasi, mengajukan keberatan, meminta penghentian penggunaan sesuai ketentuan, dan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia.
“Kami tidak melarang masyarakat berbagi informasi. Silakan membagikan tautan berita dari media asal. Yang perlu dipahami adalah jangan menjadikan karya jurnalistik pihak lain sebagai konten sendiri tanpa memperhatikan hak dan ketentuan yang berlaku. Kalau memang ingin menggunakan karya secara lebih luas, komunikasikan dengan redaksi,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama agar perkembangan media sosial tidak justru mengabaikan penghormatan terhadap karya jurnalistik.
Menurut Wahono, kebebasan menyampaikan informasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap hak pihak lain.



