MADIUN, Terbitan.com – Puluhan warga Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melakukan penutupan sementara akses menuju lokasi pembangunan pabrik sepatu, Minggu (25/10/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum adanya sosialisasi dari pihak perusahaan, meski kegiatan pembangunan telah berlangsung sekitar empat bulan.

Warga mengeluhkan dampak aktivitas proyek, mulai dari debu akibat pengurukan tanah hingga getaran saat pemasangan tiang pancang. Getaran tersebut diduga menjadi penyebab munculnya retakan pada sejumlah rumah warga di sekitar lokasi pembangunan.

Selain menuntut penjelasan dari pihak perusahaan, masyarakat meminta kejelasan mengenai tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, termasuk mekanisme kompensasi bagi warga terdampak.

Salah seorang warga Dusun Gedangan, Desa Bagi, Dika Kusuma, mengungkapkan bahwa masyarakat telah menanti komunikasi dari pihak perusahaan selama berbulan-bulan. Namun, hingga aksi penutupan akses dilakukan, warga mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai pembangunan tersebut.

“Sudah sekitar empat bulan belum ada reaksi apa-apa dari perusahaan. Seharusnya sebelum proyek dimulai ada sosialisasi kepada warga, tetapi sampai sekarang belum ada komunikasi sama sekali,” ungkap Dika.

Menurutnya, aktivitas pembangunan yang berlangsung selama ini menimbulkan keresahan masyarakat. Debu dari proses pengurukan tanah dinilai mengganggu lingkungan, sedangkan getaran akibat pemasangan tiang pancang menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi bangunan rumah warga.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta perusahaan segera duduk bersama warga dan pemerintah desa untuk membahas persoalan yang muncul, sekaligus memberikan kepastian mengenai bentuk tanggung jawab dan kemungkinan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Dika menegaskan, penutupan akses proyek akan tetap dilakukan sementara sampai ada komitmen yang jelas dari pihak terkait.

“Selama belum ada komitmen yang pasti terkait kompensasi dan hal lainnya, akses proyek kami tutup sementara,” tegasnya.

Kepala Desa Bagi, Mulyanto, membenarkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah desa telah meminta agar perusahaan menggelar sosialisasi setelah proses transaksi lahan selesai. Namun, hingga kini permintaan tersebut belum terealisasi.

Menurut Mulyanto, pemerintah desa pada prinsipnya mendukung masuknya investasi, tetapi kepentingan masyarakat setempat harus tetap menjadi perhatian.

“Kami mengikuti keinginan warga. Prinsipnya, kalau ada investor masuk, jangan sampai merugikan masyarakat maupun wilayah kami,” ujarnya.

Mulyanto menyebutkan, lahan yang disiapkan untuk pembangunan pabrik tersebut memiliki luas hampir lima hektare. Meski demikian, pemerintah desa mengaku belum menerima surat resmi yang menjelaskan secara lengkap rencana pembangunan maupun identitas badan usaha yang akan mengoperasikan pabrik tersebut.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa lokasi itu akan digunakan untuk industri sepatu yang diduga melibatkan investasi asing. Namun, hingga berita ini ditulis, identitas perusahaan dan besaran nilai investasinya belum terkonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, memberikan penjelasan mengenai kewenangan perizinan proyek tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Anang menjelaskan bahwa perizinan penanaman modal asing (PMA) menjadi kewenangan pemerintah pusat. Adapun pemerintah kabupaten menangani perizinan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sesuai dengan kewenangannya.

Ketika ditanya mengenai status perizinan pembangunan pabrik tersebut, Anang menjawab singkat, “Belum”.

Ia juga membenarkan bahwa proyek yang dimaksud berkaitan dengan industri alas kaki. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai nama perusahaan yang terlibat dalam pembangunan tersebut.

Penutupan akses menuju lokasi proyek menjadi bentuk tuntutan warga agar persoalan yang muncul tidak dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat menginginkan adanya pertemuan terbuka antara perusahaan, pemerintah desa, dan perwakilan warga untuk membahas dampak pembangunan serta langkah penyelesaiannya.

Warga berharap pihak perusahaan segera memberikan penjelasan resmi, menindaklanjuti keluhan mengenai debu dan getaran, serta melakukan pemeriksaan terhadap rumah-rumah yang diduga mengalami keretakan akibat aktivitas proyek.

Kepastian mengenai tanggung jawab perusahaan dan mekanisme kompensasi juga menjadi poin yang ingin dibahas bersama sebelum kegiatan pembangunan kembali berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan langsung dari pihak perusahaan terkait tuntutan warga tersebut. Dengan demikian, penyebab keretakan rumah dan bentuk tanggung jawab atas dampak pembangunan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama, sehingga kegiatan investasi tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.