TANGERANG, terbitan.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 Kabupaten Tangerang yang semula dijadwalkan 17 November dipastikan mundur. Sebab, dari hasil ekspose Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) diputuskan, Pilkades dilaksanakan 8 Desember 2019.

Sosialisasi tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Tangerang Maesal Rasyid, Kepala DPMPD Banteng Indarto, Muspida dan para Camat.

Kabid Pemdes Ahmad Khapid, mundurnya jadwal tersebut disebabkan adanya perbedaan masa akhir jabatan kepala desa dan antisipasi keterlambatan pencairan anggaran pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

“Selain itu untuk mengantisipasi keterlambatan pencairan anggaran di anggaran perubahan,” katanya.

Untuk Pilkades serentak ini, Pemkab Tangerang menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar untuk persiapan. Dana ini berasal dari APBD murni 2019. Sedangkan dalam pelaksanaan dianggarkan Rp17 miliar lebih dari APBD Perubahan.

Seperti diketahui, Pilkades serentak Kabupaten Tangerang diikuti 153 Desa. Ke-153 desa itu tersebar di 28 kecamatan. Diantaranya, ada 7 desa di Kecamatan Kronjo enam desa di Kecamatan Cikupa, enam desa di Kecamatan Balaraja, lima desa di Kecamatan Sukamulya.

Kemudian, ,empat desa di kecamatan Pagedangan, dua desa di Kecamatan Jayanti, enam desa di Kecamatan Jambe, lima desa di Kecamatan Cisoka, tujuh desa di Kecamatan Kresek, tiga desa di Kecamatan Kemiri dan tujuh desa di Kecamatan Sepatan.

Penulis: Ananta Putra