PURUK CAHU, terbitan.com – Setelah resmi menahan MW selaku PPTK Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Balai Benih Holtikultura ( BBH) dan Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Desa Olung Siron Kecamatan Tanah Siang di Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Mura.

” Kini Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) juga telah resmi menahan GNF selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan yang sama, tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif yang juga berstatus sebagai tersangka dengan didampingi dua pengacara oleh Kasi Pidsus Kejari Mura, Nano Sugiatno, SH, MH, Senin 27/07/2020

Nano Sugiatno, kepada awak media menegaskan dan juga membenarkan, bahwa Tersangka GNF yang sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpolinmas telah memenuhi panggilan ke tiga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan pihak Kejaksaan berdasarkan sprint Penahanan yang ditanda tangani oleh Kajari Mura, Suyanto, SH, MH.

“Untuk kasus yang tengah membelit tersangka GNF, sehingga hari ini resmi kami tahan untuk 20 hari ke depan berdasar Sprinthan tanggal 27 Juli 2020, nomor Print- 10/O.2.16/Fd.01/07/2020 dan segera akan kami satukan dengan Tersangka MW Yang sebelumnya juga telah kami tahan,”terang Nano kepada wartawan. (Iwan)

E-KORAN