NGAWI, terbitan.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Keuangan terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui penataan dan pengamanan aset daerah, termasuk sarana dan prasarana umum (PSU) yang berasal dari kawasan perumahan dan permukiman.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten¸ Indah Kusumawardhani, mengatakan penyerahan PSU merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi
dan kepastian pengelolaan aset barang milik daerah.
“Penyerahan PSU harus dipastikan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga tuntas secara administrasi dan hukum, sehingga aset yang telah menjadi milik pemerintah daerah dapat tercatat, diamankan dan dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. Senin (12/10/26)
Menurut Indah, dengan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah dan instansi terkait, Ia optimis penataan PSU seperti jalan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, serta sarana dan prasarana lainnya yang menjadi kewajiban pengembang dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan.
” Untuk meminimalisir potensi permasalahan
aset di kemudian hari, kami melibatkan perangkat daerah seperti Dinas Perkim, Inspektorat, Bappeda, serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Ngawi untuk mendorong para pengembang menyerahkan PSU,” katanya.
Indah mengungkapkan sebanyak 66 perumahan yang ada di Ngawi, 15 diantaranya sudah menyerahkan PSU sementara dua lainnya masih dalam proses. Dari 49 perumahan yang belum menyerahkan PSU tersebut, 38 perumahan masih ada pengembangnya namun 11 diantaranya pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya.
“Inventarisasi ini sebagai langkah mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kualitas laporan keuangan serta pengelolaan BMD di Kabupaten Ngawi, ” demikian Indah.



