MUARA TEWEH, terbitan.com – Seorang wanita cantik berusia 21 tahun atas nama Kenny Lorenzi yang tinggal di jalan AMD 1 Gang Nusa Indah 1, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan atau di jalan Bandara Lama, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan cara mengirim mesengger FB dari akun yang bernama Wulandary Kendy.

” Ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah. Wanita berusia 21 tahun ini melakukan penipuan terhadap dua orang melalui modus meminjam handphone, setela beberapa jam berlalu tidak kembali lagi. Akibatnya, para korban menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kesuma, di wakili Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan,” Kejadian tersebut terungkap setelah dua orang korbannya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara pada tanggal 2 dan 5 April 2020,” Kata Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang Kepada wartawan media terbitan.com Selasa 14/4/2020

Kristanto Situmeang memaparkan, Korban Supianor peristiwanya diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 pukul 15.00 WIB dan Filipus Ferio Pernando yang peristiwanya diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 pukuol 15.00 WIB di jalan Bhayangkara Gang Kinibalu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

” Awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 pukul 14.15 WIB , korban Supianor menerima mesengger FB dari akun yang bernama Wulandary Kendy, mengajak berkenalan dan meminta tolong agar diantar ke RSUD Muara Teweh dan korban mengiyakan kemudian berdasarkan pesan mesengger langsung menjemput teman kenalanya ke Jalan Bhayangkara Gang Kinibalu,” jelas Perwira muda di Jajaran Polres Barut ini.

Setibanya di jalan Bhayangkara Gang Kinibalu, Korban Supianor, di jelaskan Kristanto langsung bertemu dengan seorang perempuan yang nama akun facebooknya Wulandary Kendy , kemudian Wulandary Kendy meminjam handphone korban untuk menghubungi orang sambil berjalan, setelah satu jam berlalu perempuan Wulandary Kendy tidak kembali lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.8 juta.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 pukul 18.00 WIB , korban Filipus Ferio Pernando, juga menerima chat whatsapp dari Wulan yang menawarkan handphone Oppo setelah bertemu di jalan Bhayangkara Gang Kinibalu, tersangka Wulan meminjam handphone Merk Redmi warna biru dan menyuruh korban menunggu dipinggir jalan dan tidak kembali lagi atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1 juta 350 ribu.

” Atas adanya laporan dan didukung dengan bukti  yang ada pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 pukul 00.15 WIB Berdasarkan informasi dari informan bahwa pelaku Kenny Lorenzi berada di barak Jalan Bandara Lama, kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mengamankan pelaku ke Polres Barito Utara guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.

Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa satu unit handphone Vivo Y15 warna hitam merah, satu unit handphone redmi warna biru.” akibat perbuatannya kepada Kenny Lorenzi kita kenakan Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”pungkasnya.(Iwan)

 

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI