MUARA TEWEH,terbitan.com – Sat Reskim Polres Barito Utara berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian di gudang Dinas Pertanian jalan Negara Muara Teweh – Puruk Cahu KM. 07, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dua pelaku tersebut dikatahui MA alias Alex (46) dan HC alias Becon (34).

Polres Barito Utara AKBP. Dodo Hendro Kusuma, S.I.K melalui AKP M. Tommy Palayukan, S.H., S.I.K., M.Si. Mengatakan, Kejadian tersebut pada hari kamis tanggal 31 Desember 2020, 09.00 WIB di gudang Dinas Pertanian, telah terjadi tindak pidana pencurian. Jalannya kejadian pada saat pelapor masuk kedalam gudang dan melihat gudang dalam keadaan berantakan,” katanya kepada wartawan, Jum’at (5/2/2021).

Kemudian pelapor memeriksa isi gudang ternyata dua unit mesin Hand Tractor, satu unit mesin bor serta beberapa buah besi bekas Gear Exavator yang berada didalam gudang tersebut sudah tidak ada pada tempatnya hilang.

” Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut diatas, kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Selanjutnya Ia juga menambahkan dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa tersangka HC Alias Ari Becon dan MAB Alias Alex beserta teman tersangka yang bernama Putera ada menjual satu unit mesin bor kepada Sdr. Wardani di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu.

” Kemudian pada hari Kamis tanggal empat Februari 2021 18.30 WIB Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka HC di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu,” kata Tommy.

” Dari keterangan HC mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah, satu unit mesin bor serta beberapa buah besi bekas Gear Exavator,” ungkapnya.

Tersangka HC mengaku jika telah menjual satu unit mesin Hand Tractor kepada Wardani di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu, menjual satu unit mesin Hand Tractor kepada Ambrullah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Melayu.

” Tersangka juga menjual satu unit mesin bor kepada Yuda di bengkel las Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Jingah, dan menjual beberapa buah besi bekas Gear Exavator kepada pengepul rongsokan kepasa Supono di Jalan Taman Remaja, Kelurahan Lanjas,” tegasnya.

Tersangka HC juga mengaku bahwa pada saat melakukan pencurian di Jalan Negara Muara Teweh – Puruk Cahu KM. 07, bersama dengan temannya MAB.

” Untuk tersangka MAB saat ini sudah menjalani penahanan di Rutan Polres Barito Utara terkait Kasus Pencurian. Kemudian anggota Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka menuju Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas kejadian tersebut Dinas Pertanian Kab. Barut mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. perbuatannya tersebut kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana, dengan barang bukti dua unit mesin dan satu unit mesin bor.

E-KORAN