Reporter : Adie

PAMEKASAN, Terbitan.com – Ahmad Jalaludin Faisol Seorang wartawan di Pamekasan resmi melakukan pelaporan terhadap kepolisian setempat.

Laporan tersebut berkaitan dengan pemukulan atau penganiayaan terhadap dirinya yang dituduh memiliki akun Facebook palsu atas nama Sultan.

Berdasarkan nomer laporan polisi LP-B/314/IX/RES.1.6/2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan pada tanggal 14 September 2020 melaporkan terkait adanya pemukulan atau penganiayaan terhadap dirinya

Faisol menjelaskan, Pemukulan itu dilakukan dikediamannya oleh Seorang bodyguard atau suruhan dari ibu Ulfatun Masruroh yang terlibat dugaan penipuan di desa Tebul Timur, kecamatan Pegantenan, Pamekasan. Senin, (07/09/2020). Sekitar pukul 09:00 WIB.

Saat datang ke lokasi, ibu Nur bersama
tiga orang lainnya mengendarai mobil Civic berwarna putih dengan plat nomer M 1 GN.

Pemukulan tersebut berawal dari pihak Ibu Nur yang menuduh Faisol mempunyai akun Facebook atas nama Sultan dan melakukan postingan foto bu Nur berserta foto anaknya Ulfatun Masruroh.

Dalam percakapan tersebut, segerombolan orang itu memaksa untuk menghapus postingan yang ada di Facebook. Padahal Faisol tidak merasa dan tidak pernah mempunyai akun Facebook tersebut.

Faisol mencoba melakukan penjelasan bahwa dirinya tidak sama sekali melakukan. Bahkan, ia meminta untuk dicari secara buser dan dibawa kepolisian. Hanya aja tiba-tiba satu orang langsung melakukan pemukulan terhadapnya.

“Langsung memukul bagian muka sambil lalu berkata hapus dengan bahasa yang keras,” tandasnya. (Iwan)

E-KORAN