MUARA TEWEH, terbitan.com – Satuan Reskrim Polres Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menangkap Markus Uba Ama Yonasius als Datu (30) salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pembunuhan warga Jl. Suka Damai, THM Bukit Harapan, Loa Hiu, Kel. Harapan Baru, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Prop. Kalimantan Timur.

“ Markus Uba Ama Yonasius als Datu yang merupakan warga Jl. Jayakarta, RT. 48, Kel. Rawa Makmur, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Prop. Kalimantan Timur ditangkap Sat reskrim Polres Barito Utara,Senin 23/03/2020 skj. 23.15 WIB, di Jl. H. Koyem, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara,Kalimantan Tengah” ujar Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma.S,IK Selasa 24/03/2020 Kepada media Onlen terbitan.com

Menurut Kasat Reskrim, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/L/20/III/2020/Kaltim/Resta Smda/Resta Smda Sbrng, tanggal 10 Maret 2020 tentang telah terjadinya TP Pembunuhan, yang peristiwanya terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 skj. 01.45 Wita, di Jl. Suka Damai, THM Bukit Harapan, Loa Hiu, Kel. Harapan Baru, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Prop. Kalimantan Timur

Kasat Reskrim menjelaskan, awal mula dirinya mendapatkan informasi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut dari Laporan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Samarinda Seberang Polres Samarinda Polda Kaltim Nomor : DPO/20/III/2020/RESKRIM, tanggal 17 Maret 2020, atas nama Markus Uba Ama Yonasius als Datu.

“Berbekal informasi tersebut, saya langsung memerintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku bersembunyi di Barito Utara.

Setelah itu berdasarkan informasi dari informan bahwa tersangka akhirnya diketahui diduga tinggal di barak milik H. Yusuf yang beralamat di Jl. Muara Teweh-Banjarmasin Km. 7, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, Kemudian melakukan pengintaian di barak tersebut, namun tersangka sedang pergi keluar.

Setelah dilakukan pencarian dan penyisiran, tersangka berhasil ditangkap di depan warung yang terletak di Jl. H. Koyem, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara,” katanya.

Kemudian tersangka dibawa ke Polres Barito Utara untuk selanjutnya di serahkan kepada penyidik Polsek Samarinda Seberang Polresta Samarinda Polda Kaltim, Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP.

Lanjut Kristanto, untuk sementara tersangka kami tipkan di Rutan Polres Barut Menunggu penyidik Polsek Samarinda Seberang Polresta Samarinda Polda Kaltim menjemput tersangka,”Pungkasnya.(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI