Reporter : Terbitan Sumut

MEDAN, Terbitan.com – Bertempat di Gedung Utama Polda Sumut Adhi Pradana dilaksanakan Konferensi Pers tentang Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana dan atau Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat,Senin (17/06/2019) pukul 10.00 Wib

Kronologis kejadiannya berawal pada bulan Maret 2019, Tersangka W alias O (46), Warga Medan Kota bertemu dengan ST (66 ), Warga Kabupaten Dairi di rumahnya di Simpang Selayang Medan membicarakan masalah dan sakit hatinya terhadap Bangkit Sembiring (58 ) Purnawirawan Polri dan menyuruh W aliass O untuk membalaskan sakit hatinya karena Bangkit Sembiring telah merusak rumah yang dibangun di lokasi Ladang Durian dan membacoki pekerja di ladang tersebut dan saat itu juga dibicarakan akan memberi dana Rp. 50.000.000,- , 1 (satu) minggu kemudian tersangka W alias O berangkat ke Aceh Tamiang, bertemu dengan BH (52), Warga Aceh Tamiang, membicarakan permasalahan ST serta mengatakan Donatur dan Penggagas adalah ST, selanjutnya keesokan harinya mereka berangkat ke Medan dan langsung ke rumah JG (40), karyawan BUMN di Sawit Seberang Langkat membicarakan permasalahan yang akan dikerjakan dan langsung berangkat ke Medan dan setiba di Medan merental mobil Avanza warna Hitam BK 1733 QB dan menjumpai ST serta meminta uang jalan Rp. 5.000.000,- untuk mengetahui alamat dan wajah Bangkit Sembiring ke Tiga Lingga Kabupaten Dairi.

Seminggu kemudian berangkat ke Tiga Lingga Kabupaten Dairi dan meminta uang jalan dari S T sebesar Rp. 3.000.000,- , pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 16.00 Wib, tersangka ST bersama dengan tersangka W alias O membicarkan rencana percobaan pembunuhan di sebuah kedai yang terletak dibelakang rumah tersangka ST Jalan Sisingamanga Raja Kelurahan Tiga Lingga Kabupaten Dairi.
Lalu pada hari Senin tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 20.00 Wib B H, J G Als Y, W Als O, B Sg dan B S bertemu di Medan Selayang, di rumah M T (61) Warga Kabupaten Dairi dan selanjutnya berangkat menuju Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi dengan menggunakan 1 ( Satu ) Unit Mobil Merek AVANZA dengan Nomor Polisi BK 1733 QB berwarna hitam. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2019 mereka sampai sekira pukul 06.00 di Desa Tigalingga Kabupaten Dairi dan pada pukul 13.00 Wib, S T memperlihatkan rumah Bangkit Sembiring, dan para tersangka menentukan jalur untuk melarikan diri dari rumah calon korban.

Pada tanggal 28 Mei 2019 para tersangka menginap di SPBU Tigalingga Kabupaten Dairi dan tersangka menerima uang Rp. 1.000.000,- dari S T.
Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 sekira pukul 10.00 Wib B H bersama B S pergi ke Pasar Sidikalang membeli barang berupa 2 (dua) Bilah Parang dan ke toko Bangunan membeli 1 (satu) Buah Linggis serta 5 (lima) pasang sarung tangan warna putih sebagai alat dalam perencanaan percobaan pembunuhan.

Pada hari kamis tanggal 30 Mei 2019 mulai pagi hari sampai siang hari M T memantau rumah korban dan pada sore harinya bertemu dengan para tersangka lainnya di Tiga Lingga dan memberitahukan bahwa korban Bangkit Sembiring bersama keluarganya berada di dalam rumah. Pada tanggal 31 Mei 2019 tersangka dengan mobil Avanza tiba diperladangan Jagung dan menyembunyikan mobil tersebut disana, selanjutnya para tersangka menggunakan 2 (dua) unit Sepeda Motor kearah rumah calon korban dan memparkirkan sepeda motor tersebut sejauh 150 Meter dan selanjutnya para tersangka berjalan kaki menuju rumah Bangkit Sembiring.

Sekira pukul 03:00 Wib, tersangka B S mencongkel Engsel Pintu depan rumah dengan menggunakan 1 (satu ) Buah Linggis dan B H menendang Pintu rumah sehingga terbuka. Setelah Pintu depan rumah tersebut terbuka, tersangka B H melihat Ristani Samosir (48) istri Bangkit Sembiring yang menghalangi sehingga B H memukul kepala Ristani sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan palu sehingga terjatuh. Selanjutnya B H melihat ada 1 (satu) orang anak Bangkit Sembiring yakni Abraham Sembiring (10) sedang tidur di tikar kemudian memukul kepala anak korban tersebut dengan menggunakan 1 ( Satu ) Buah palu. Kemudian B H keluar dari rumah tersebut dan melihat tersangka W alias O sedang berada disamping mobil MISHUBISHI L-300 berwarna hitam dengan keadaan kaca sebelah kanan sudah pecah mengayungkan 1 (satu) Bilah parang kepada Bangkit Sembiring dan tersangka B S (21), Warga Kabupaten Labuhan Batu mengayunkan 1 (satu) Bilah parang kearah korban secara berulang-ulang.

Setelah melakukan Percobaan Pembunuhan dan atau penganiayaan, para tersangka berlari ke lokasi sepeda motor dan berangkat menuju mobil Avanza yang disembunyikan Perladangan Jagung, kemudian dari Perladangan Jagung naik Avanza menuju ke Medan dengan menggunakan mobil Avanza namun B S minta diturunkan di Bandar Baru dengan alasan sakit perut. Tiba di Medan tepatnya di Sekolah ASSI bertemu dengan S T dan menerima uang Rp. 29.000.000,- kemudian langsung membersihkan mobil AVANZA tersebut di Doorsmeer Amplas Medan, dan sarapan. Kemudian pada pukul 10.00 WIB tersangka tiba di Penginapan yang beralamat di Amplas Medan dan tersangka W memberi upah kepada B H, J G dan B S masing-masing menerima uang sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah ) dan kepada B S sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 03.00 WIB Tersangka B H diamankan dirumahnya di Dusun Pakel Desa Selamat Kecamatan Tenggulu Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dan selanjutnya tersangka lainnya di Kota Medan, Langkat dan Desa Bukit Lau Kersik.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (tiga) Bilah Parang, 1 (satu) buah Linggis, 1 ( satu ) buah Palu, 1 (satu) unit Mobil merk AVANZA dengan Nomor Polisi BK 1733 QB berwarna hitam disita dari pemilik.(RIADI)