PAMEKASAN, terbitan.com – Buronan kasus penipuan selama hampir 6 tahun, MLA, 34, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan. Eks karyawan BRI Cabang Pamekasan itu diamankan di sebuah kos-kosan di Karang Poh, Tandes, Surabaya, pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat laporan polisi pada 29 September 2020. Karena tersangka mangkir, Polres Pamekasan menerbitkan DPO Nomor 38/R/12/Satreskrim tanggal 4 Desember 2020.

“Yang bersangkutan hampir enam tahun DPO terkait kasus tindak pidana penipuan saat masih menjadi pegawai BRI,” ujar AKP Yoyok dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2026) siang.

AKP Yoyok menyebut MLA menjalankan aksinya periode Januari – September 2020 dengan 3 modus. Pertama, menawarkan program investasi modal dan tabungan berhadiah yang diklaim berasal dari BRI. Kedua, kerjasama dengan toko Spectra Cell untuk pembelian handphone nasabah. Ketiga, menjual sepeda motor lelang BRI.

“Padahal dari sistem BRI sendiri itu tidak pernah membuat program tersebut. Jadi yang bersangkutan ya gali lubang tutup lubang sehingga dikiranya mungkin karena dia percaya kan sebagai pegawai BRI itu dilakukan,” jelas AKP Yoyok.

Tersangka meyakinkan korban dengan statusnya sebagai pegawai BRI. Untuk menarik minat, sebagian korban diberi hadiah berupa kendaraan, alat elektronik, atau uang tunai dengan janji dana akan kembali utuh.

Perbuatan itu membuat 34 warga Pamekasan menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan bukti kuitansi yang dibuat tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi 150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran, 10 lembar bukti transfer, 10 faktur penjualan handphone, 2 slip setoran ke rekening BRI tersangka, dan 19 slip EDC.

“Kuitansi yang dibuat adalah kuitansi biasa yang ditulis. Kalau slip penyetoran pasti ada bukti dari teller, tapi ini tidak ada. Perbuatan murni dilakukan dirinya sendiri tanpa melibatkan sistem Bank BRI,” tegas AKP Yoyok.

MLA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 492 dan Pasal 468 KUHP. Saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk penelitian.

Saat buron, MLA sempat ke Jakarta untuk mengelabuhi petugas, lalu berpindah-pindah di wilayah Surabaya.

AKP Yoyok mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran investasi.

“Apabila ada iming-iming program dari bank atau BUMN lebih baik dikroscek terlebih dahulu. Karena pasti ada mekanisme SOP-nya. Tidak mungkin satu pegawai bisa mengeluarkan tanpa adanya perintah dari atasannya,” imbaunya.