Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Majelis Hakim yang diketuai Daniel Mario menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Syaifullah.

Sejatinya, atas pengancaman yang dilakukan oleh Syaifullah, Sekda nonaktif Bondowoso Kepala BKD Bondowoso Alun Taufana.

Sehingga tahap sidang putusan sela Majelis Hakim digelar, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Bondowoso. Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Syaifullah.

“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-III-88/Bondowoso/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020 adalah sah menurut ketentuan undang-undang,” kata Daniel dalam sidang, Senin (7/9/2020).

Lebih lanjut Daniel mengatakan proses persidangan bakal dilanjutkan pada tahap berikutnya. Humas PN Bondowoso, Soffan Arliadi mengatakan sidang selanjutnya digelar, Senin (14/9/2020).

“Selanjutnya, sidang pembuktian Jaksa Penuntut Umum. Dan juga pemeriksaan saksi-saksi dari JPU yang ada dalam berkas terdakwa,” ungkapnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Paulus Agung Widaryanto mengungkapkan kemungkinan nanti pihaknya mendatangkan saksi korban atau pelapor, Alun, yang akan dimintai keterangan di persidangan selanjutnya. Namun, ia masih belum bisa menyebutkan nama saksi yang bakal dihadirkan.

“Alhamdullilah, majelis menolak eksepsi dari terdakwa, pembuktian di persidangan bisa dilanjutkan dengan acara pemeriksaan para saksi” terangnya.

Penasehat hukum, Saifullah, Husnus Sidqi mengatakan, kendati sidang dilanjutkan, menurutnya yang paling penting adalah pokok perkara dalam proses pembuktian. Pihaknya akan mempertahankan upaya hukum dalam proses pembuktian.

“Saksi dari kami, belum bisa diungkapkan. Akan kami lihat saksi-saksi ahli yang dihadirkan JPU terlebih dahulu,” pungkasnya.

E-KORAN