Reporter : Admin Terbitan

KUPANG, terbitan.com – Gubernur menyampaikan permintaan maaf kepada warga Malaka khususnya warga terdampak karena selama ini gubernur mendapat laporan sepihak bahwa terkait persoalan teknis di lapangan dan persoalan sosial terutama pembebasan lahan telah selesai diproses.

Informasi tertulis yang diterima media ini, Tim Advokasi Lingkungan yang tergabung di dalamnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur dan JPIC OFM Indonesia mengadakan audiensi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur Bpk Viktor Bungtilu Lasiskodat pada Selasa 02 April 2019 Pukul 10.15 WITA di ruang kerja gubernur.

Pada kesempatan itu Gubernur NTT mengatakan, saya salah dan minta maaf, saya kira persoalan sosial di lapangan telah selesai. Ternyata tidak, setelah saya mendapatkan data dari WALHI (Data dari WALHI terkait Surat Penolakan Kelompok Garam Babira Desa BAdarai Kecamatan Wewiku dan Pernyataan Tolak Fukun Weoe)”

Dia menambahkan, terkait AMDAL, Gubernur Viktor Laiskodat menyatakan bahwa semestinya proses AMDAL untuk kegiatan usaha tambak tidak terlalu sulit dalam pengurusannya, karena mengingat menurut Gubernur bahwa tambak garam merupakan salah satu jenis usaha yang ramah terhadap lingkungan. Gubernur juga menyatakan bahwa setiap investasi yang merugikan masyarakat tidak layak untuk dikembangkan di NTT. Masyarakat perlu diberdayakan dalam setiap investasi jenis apapun. “ Kalau kepentingan saya, investasi itu yang terutama juga adalah untuk kesejahteraan rakyat. Kalau tidak mensejahterakan rakyat saya, saya akan tendang keluar,” tegas Viktor.

Terkait permasalahan pengrusakan mangrove oleh PT.IDK, Gubernur Nusa Tenggara Timur secara tegas dari awal audiensi menyampaikan bahwa penanaman mangrove di lokasi yang saat ini telah dirusak wajib dilakukan oleh PT.IDK bahkan merupakan tugas pemerintah untuk melakukan penanaman mangrove.

Berdasarkan hasil audiensi di atas, ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Gubernur yakni meminta untuk diatur pertemuan dengan seluruh masyarakat terdampak, PT.IDK, dan juga dinas-dinas terkait secepatnya. Sedangkan terkait laporan pidana pengrusakan mangrove terus dilanjutkan dan dipercepat prosesnya.

Terkait permasalahan pengrusakan mangrove oleh PT.IDK, Gubernur Nusa Tenggara Timur secara tegas dari awal audiensi menyampaikan bahwa penanaman mangrove di lokasi yang saat ini telah dirusak wajib dilakukan oleh PT.IDK bahkan merupakan tugas pemerintah untuk melakukan penanaman mangrove.

Sementara berkenaan dengan pernyataannya beberapa waktu yang lalu di Malaka, Gubernur menyampaikan permintaan maaf kepada warga Malaka khususnya warga terdampak karena selama ini gubernur mendapat laporan sepihak bahwa terkait persoalan teknis di lapangan dan persoalan sosial terutama pembebasan lahan telah selesai diproses.

“Saya salah dan minta maaf, saya kira persoalan sosial di lapangan telah selesai. Ternyata tidak, setelah saya mendapatkan data dari WALHI (Data dari WALHI terkait Surat Penolakan Kelompok Garam Babira Desa BAdarai Kecamatan Wewiku dan Pernyataan Tolak Fukun Weoe),” ujar dia.

Dalam audiensi tersebut hadir juga, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Nusa Tenggara Timur dan karo Humas Propinsi Nusa Tenggara Timur ( Ir. Ferdy Kapitan, M.Si dan Marius Ardu Jelamu). Tim Advokasi Lingkungan yang dipimpin langsung oleh direktur WALHI NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi dan Direktur JPIC OFM Indonesia P.Alsis Goa OFM didampingi dua staf dari Walhi Yuvensius Stefanus Nonga dan Deddy Holo menyampaikan asprasi WALHI NTT dan warga terkait kasus tambak garam Malaka oleh PT.Indi Daya Kencana (PT.IDK) yang mengabaikan keselamatan lingkungan serta sarat dengan persoalan sosial yang sampai saat ini belum terselesaikan.