Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya melalui Kejaksaan Negeri Bondowoso, sudah jebloskan dua kepala desa terkait terpidana kasus korupsi anggaran Dana Desa 2018 untuk alokasi program Getar Desa (Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa).

Salah satunya Hartono bin Juli Kades yang masih aktif di Sempol, Kecamatan Ijen. Dan yang Hary Prasetyawan mantan Kades Sumberejo.

Bupati Bondowoso Salwa Arifin, dikonfirmasi awak media, Rabu (15/4/2020), menerangkan, posisi kades di desa tersebut akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Sesuai aturan saja, ya kalau terbukti betul-betul salah ya dilanjutkan (Red:Proses hukumnya). Mesti ada langkah-langkah penggantinya, Plt disana itu,”katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan, selama ini pihaknya terus mengingatkan agar seluruh Kades dalam penggunaan anggaran agar sesuai prosedur dan aturan yang ada.

“Harus dipertanggung jawabkan karena itu uang rakyat dan uang negara,”ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya menghormati apa pun keputusan pengadilan. Dengan harapan, ini pun menjadi peringatan bagi semua pihak dalam penggunaan anggaran negara.

“Saya berharap apa pun putusan pengadilan mari kita hormati bersama. Ini sekaligus agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran kepada siapa pun termasuk diri saya,” pungkasnya.

E-KORAN