Reporter : Terbitan Sumut

MEDAN, terbitan.com – Dari dalam kandungan seorang ibu selalu menyayangi anaknya. Bahkan sampai anaknya lahir hingga sampai tumbuh dewasa, seorang ibu tetap menyayangi anaknya. Tapi anak durhaka bernama Mario Wikano Gulo (25) yang masih tinggal dirumah ibu kandungnya dijalan Surau Ujung Nomor 46 – B Medan, mengancam akan membakar rumah ibu kandungnya bernama Norlinda Simamora (54).

Akibat perbuatanya, korban Norlinda Simamora melaporkan anak kandungnya sendiri ke Polsek Medan Baru. Berdasarkan laporan Polisi korban dengan Nomor: LP/1053/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, Tanggal 19/Juni/2019. Team Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru, menangkap pelaku pengancam bakar rumah ibu kandungnya sendiri.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, kepada Kabiro Sumut Terbitan.com, dalam Bentuk Telpon whatshap, Senin (25/Juni/2019) mengatakan” Pelaku Mario Wikano Gulo , ditangkap team (Pegasus) Polsek Medan Baru atas laporan korban yang tak lain ibu kandungnya sendiri.

” Pelaku kita tangkap karena ingin mencoba membakar rumah ibu kandungnya sendiri, Rabu (19/Juni/2019). Sekira pukul 11:00 Wib” Ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba SH MH.

Lanjut Phililp Antonio Purba. Berawal pengancaman ingin membakar rumah korban yang dilakukan pelaku, karena korban membela istri pelaku yang telah pergi dari rumah meninggalkan pelaku. Selama ini pelaku yang sudah mempunyai seorang anak dari istrinya, menumpang tinggal dirumah korban yang tak lain ibu kandungnya sendiri. Karena pelaku hanya seorang pengangguran, makanya ditinggal pergi oleh istri pelaku.

” Pelaku yang sudah kesetanan marah – marah sama korban, dan melakukan pengancaman ingin memukul korban pakai kayu juga. Lalu korban yang sudah ketakutan, pergi meninggalkan pelaku. Disaat korban kembali kerumahnya, terlihat oleh korban pelaku membakar tas koper diruang tamu lantai 2 rumah korban. Pelaku pun sambil melontarkan pengancaman, akan membakar rumah korban.

” Korban yang tidak mau rumanya dibakar oleh pelaku, melaporkan ke Polsek Medan Baru. Begitu menerima pengaduan korban, team (Pegasus) dan korban menuju (TKP). Disitu team ( Pegasus) langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang sudah terbakar berupa 1 buah kursi. Karena sudah terbukti ingin melakukan membakar rumah korban. Pelaku dan barang buktinya, dibawak oleh petugas ke Mapolsek Medan Baru guna mejalanni pemeriksaan selanjutnya” Pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba SH MH.

” Atas perbuatanya yang ingin membakar rumah korban, pelaku kita jerat Pasal 187 jo 53 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara” Tegas Philip Antonio Purban.(sgt)

E-KORAN