PURUK CAHU, terbitan.com –  Tak henti-hentinya Satres Narkoba Polres Murung Raya,Polda Kalimantan Tengah meringkus para bandar, pengedar dan pemakai Narkoba jenis Sabu di Murung Raya.

Baru beberapa minggu mantan Kapolsek Guning Timang IPTU Bagus Winarmoko. SH menjabat menjadi Kasat Narkoba Polres Murung Raya telah berhasil meringkus salah satu bandar narkoba sejenis Sabu.

AGUS SETIAWAN Als AGUS warga Laung Tuhup kabupaten Murung Raya, Prov Kalteng tidak berkutik diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya Senin 22 Juni 2020 sekira jam 15.00 Wib

Kapolres Murung Raya AKBP Dhameswara Hadi Kuncoro, melalui Kasatnarkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko membenarkan penangkapan tersebut

“Penangkapan terhadap pelaku setelah anggota Satresnakoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu yang diketahui bernama Agus warga kel. Muara Tuhup dan diketahui juga sebagai penambang emas di sungai barito”, Ujar Bagus

Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kasat anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan terduga sedang berada di Muara Teweh, setelah itu satresnarkiba melakukan konsolidasi dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mura untuk melakukan penghadangan di pos covid 19 yang berada di simpang Muara Lahung.

“Sekitar pukul sekira 21.45 wib di tempat tersebut diatas melaksnakan penangkapan, penggeledahan terhadap terduga dan ditemukan 1 ( satu ) paket sabu yg dibungkus dengan palstik klip transparan yg dibalut dg kertas rokok di dalam sebuah tas ransel warna abu abu hitam merk DIARIO yang diakui miliknya dan disaksikan oleh petugas jaga covid 19 sdr. Wahyu Setiawan”, lanjut Bagus menambahkan.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Murung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun Pasal 112 ayat(1) tindak pidana Narkotika Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 127 ayat 1 huruf a TP Narkotika no 35 tahun 2009.(Iwan)

E-KORAN