Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bondowoso tidak pandang bulu dalam melaksanakan penegakan hukum.

Kali ini, oknum anggota polisi berinisial KWO (35) warga Jl. Karang Rejo 6/55-C Desa Wonokromo, Kecamatan Wonokromo Kabupaten Surabaya atau tempat lain Asrama Polisi perintis Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso.

Mereka diringkus saat bawa sabu di dalam kamar Hotel Grang Padis, di jalan Ahmad Yani Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, pada Rabu, (27/12/2019) sekira jam 11.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menggunakan untuk diri sendiri Narkotika, golongan I Jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman saat dikonfirmasi, Jum’at (29/12/2019).

Lebih tegas Iptu Hadi menyebutkan, pihaknya tidak pandang bulu dalam melaksanakan penegakan hukum.

“Bagi kami, tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan hukum, siapapun dia, walaupun anggota polisi kami tetap tindak tegas proses hukum,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 paket Sabu seberat 5,62 gram, 1 pipet kaca ada sisa Sabu, 1 alat bong dari botol air mineral, 2 korek api dan 1 unit iphone 6 warna putih.

Tersangka kini diamankan ke Mapolres Bondowoso guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hadi

E-KORAN