Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Pemerintah daerah tutup saluran limbah pabrik PT Bonindo Abadi. Lantaran limbah pabrik tersebut diduga mencemari sumur dan lingkungan di Desa Pekauman, Grujugan Bondowoso, Jawa Timur.

Pantauan di lokasi, aparat gabungan TNI-Polri nampak menjaga ketat dilokasi pabrik yang berada di Jalan Raya Jember, KM.9 Pekauman tersebut.

Penjagaan penutupan saluran limbah dilakukan untuk mencegah tindakan anarkis baik dari warga maupun dari karyawan pabrik, Senin (15/03/2021)

Menurut Kabag Ops AKP Agustinus Robbi Hartanto, bahwa limbah pabrik ditutup dikarenakan ada beberapa item yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

“Jadi sudah diberikan peringatan 1-2 kali namun belum dihiraukan. Sehingga bapak bupati menurunkan SK untuk menutup saluran limbah yang keluar dari lokasi pabrik”, ungkapnya.

Lanjut Agustinus menjelaskan, penutupan saluran limbah pabrik ini sampai batas waktu pihak pabrik memenuhi persyaratan.

Artinya, dua saluran air limbah yang menuju lahan masyarakat ditutup sampai prosedur administrasi terpenuhi dari perusahaan PT Banindo Abadi.

“Pihak perusahaan tadi sudah duduk bareng bersama DLHP, Dinas Perijinan dan Satpol PP sampai pengelolaan limbah betul-betul bersih,” pungkasnya.

Sementara Plt Kasatpol PP, Susilowati ketika dikonfirmasi hanya berdiam diri di dalam mobil dinasnya. Dirinya terkesan irit berkomentar. “Maaf saya capek mau istirahat. Saya mau mengerjakan pekerjaan dulu ya,” tuturnya dari dalam mobil kepada sejumlah wartawan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Kukuh Raharjo, saat melakukan sidak di lokasi saluran limbah menjelaskan, ditemukan kandungan TSS (Total Suspended Solids) yang terlarut dalam air dan kandungan COD (Chemical Oxygen Demand) melebihi ambang batas.

” Di sana salah satu parameternya ada dua itu tadi, tidak boleh melebihi ambang batas. Kalau melebihi tentunya ada sanksi administratif maupun sanksi lain” terangnya.

Pria yang juga Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bondowoso ini menerangkan, berdasarkan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, setiap perusahaan yang mengeluarkan limbah wajib mematuhi aturan tentang lingkungan hidup.

E-KORAN