Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bondowoso amankan dua paket narkoba jenis sabu dari tangan pengedar antar wilayah kabupaten.

Mereka adalah Erwin Alfari (33) warga Jln. Sucipto Gg. XII Parse Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.

“Tersangka kami ditangkap di Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, Selasa (17/12/2019) sekira jam 18.00 WIB,” kata Iptu Hadi Sukisman, Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Selasa (17/12)

Lanjut Hadi, tersangka saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkus plastik. Ada dua paket sabu dengan berat 0,75 gram.

Kini, tersangka sekaligus barang bukti diamankan di Mapolres Bondowoso guna pengembangan lebih lanjut sekaligus mengungkap jaringan pengedar lainnya.

“Dia akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomer 35 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.