Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bondowoso, kembali berhasil membekuk Imam Syafi’i bin Benu (29), diduga pengedar narkoba jenis sabu lintas wilayah kabupaten di Jawa Timur.

Pelaku Imam Syafi’i bin Benu, adalah warga Dusun Sere RT. 03/03 Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Ia terbukti menyimpan dua paket sabu siap edar

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso Iptu Hadi Sukisman bahwa tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba.

“Tersangka kami tangkap saat hendak mengedarkan narkotika di wilayah Desa Pengarang Kecamatan Jambesari Darusholah Kabupaten Bondowoso,Sabtu (28/122019) sekira pukul 18.30 Wib,” kata Hadi

Dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi menyita narkoba golongan satu jenis sabu sebanyak dua paket sebagai barang bukti (BB) seberat 9,16 gram dan handphone merek Vivo.

“Dia tidak berkutik saat ketahuan menyembunyikan sabu seberat 9,16 gram yang dibungkus plastik. Ketika digeledah oleh Satres Narkoba Polres Bondowoso,” terangnya kepada media, Minggu (29/12/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sekaligus barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bondowoso

“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. Nomer 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI