SERUYAN,terbitan.com – Polres Suruyan, Polda Kalimantan Tengah menggelar press release terkait tindak pidana Narkoba di Mapolres, Selasa (10/11/2020) pagi.

Press release dipimpin langsung Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.,didampingi Kabagops Kompol Guntur Tri Bawono SIK dan Kasubbaghumas AKP I Gde Suarmayasa mengatakan,”Satresnarkoba dibawah pimpinan Iptu H. Supriyono, S.H., beberapa waktu yang lalu telah berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba,” ungkapnya

Bayu menerangkan, ketiga pelaku yang telah diamankan di tiga TKP yang berbeda dengan waktu yang berbeda pula.

“Adapun pelaku pertama berinisial At kita tangkap di Jalan Syayuman Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh dengan barang bukti sabu berupa 11 paket atau berat kotornya sebanyak 5,12 gram,” katanya.

Kemudian, terang Bayu, pada pelaku kedua yang berinisial Su ditangkap petugas di Perumahan Tapak Bedeng Karyawan Blok E20 Divisi 2A yang berada diareal PT. STP Desa Tanjung Rangas dengan barang bukti sabu sebanyak 38 paket sabu atau berat kotor sekitar 12,74 gram sabu.

“Selanjutnya, dengan TKP yang berada di Jalan Bakrie Entong Desa Pembuang Hulu I, beberapa waktu yang lalu Satresnarkoba juga telah berhasil meringkus seorang pemuda berinisial Sp dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 2,14 gram sabu,” urainya.

Dengan terungkapnya ketiga kasus tersebut, lanjut Bayu, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum sekaligus berkomitmen menyatakan perang terhadap peredaran gelap Narkoba diseluruh wilayah hukum Polres Seruyan.