MUARA TEWEH, terbitan.com – Supriadi (41) warga jalan Wisata Air Terjun, Kelurahan Sungai Bakar, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dan alamat lain jalan Pramuka, Kelurahan Tengah Tengah, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah di tangkap Sat Reskrim Polres Barito Utara, Polda kalimantan Tengah Selasa tanggal 24 November 2020 skj. 21.30.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 130 / XI / Res.1.8/2020 / Polda Kalteng / Polres Barut, tanggal 22 November 2020 dimana korban melaporkan bahwa telah kehilangan handphone miliknya pada saat korban bangun tidur kemudian korban mau melihat jam di handphone ternyata handphone yang korban letakkan di depan pintu tidak ada.

Kemudian korban memeriksa seluruh ruangan rumah ternyata 5 (lima) unit handphone (merk OPPO A31 warna hitam, VIVO Y19C warna sunset red, ADVAN S50 warna gold, MITO 120 warna hitam dan HP Android warna hitam) dan 1 (satu) unit laptop merk ACER warna biru sudah tidak ada pada tempatnya / hilang,”Kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M.Tommy Palayukan, Rabu 25/11/2020.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.699.000,- (sepuluh  juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

“Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, kemudian Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa tersangka SUPRIADI Bin TUKETI ada menjual Handphone Merk VIVO Y19C warna sunset red kepada teman kerjanya yang bernama SAMSURI.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 skj. 21.30 Wib Unit Buser bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka SUPRIADI Bin TUKETI di rumahnya Jl. Pramuka, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

Pada saat penangkapan didapat 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna hitam (hasil curian) di dalam rumahnya dan dari keterangan tersangka SUPRIADI Bin TUKETI mengakui pebuatannya telah melakukan Pencurian di rumah korban Jl. Tegal Rejo, Gg. Puncak II, RT.030, Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara.

Tersangka SUPRIADI Bin TUKETI mengaku meminta tolong kepada Sdri. EMI untuk menjual Laptop merk ACER warna biru.

Setelah itu Sdri. EMI berhasil diamankan di Jl. Panglima Batur, Kel. Melayu, Kab. Barito Utara, dari pengakuan Sdri. EMI telah menjual Laptop merk ACER warna biru kepada Sdr. SUPRI di Jl. Cempaka Putih, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barut.

Tersangka menjelaskan jika telah menjual handphone lainnya yang tersangka curi melalui akun facebook milik tersangka.

Kemudian anggota Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka menuju Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

” Adapun terhadap tersangka dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian,” tandasnya

E-KORAN