MUARA TEWEH, terbitan.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap Dandi Arona Wijaya als. Aris (21) warga Jl. Nasution, Rt. 22, Rw. 23, Kelurahan Melayu, Kecamaten Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, diduga Tindak Pidana Pencurian, Selasa 23 Juni 2020 skj. 21.00 Wib.

Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang Sik, mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik Mengatakan,” Penangkapan Aris berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/75/VI/Res.1.8/2020/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 22 Juni 2020 tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan pelapor atas nama Muhammad Hadianoor.

” Yang peristiwanya diketahui pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 skj. 06.00 Wib, di Jl. Sengaji Hulu, Kelurah Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,”Kata Kristanto kepada media terbitan.com Rabu 24/06/2020.

Kristanto, menjelaskan Kronologis Kejadian tersebut pada Tanggal 22 Juni 2020 skj 06.00 wib pada saat korban ingin menghidupkan unit truck yang diparkir di pinggir jalan Sengaji Hulu, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara namun mesin truck tidak bisa hidup.

Setelah dilakulan pengecekkan ternyata AKI merk GS premium sebanyak 2 (dua) buah yang semula berada di unit truck telah hilang / tidak ada lagi berada ditempatnya, Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),”jelas kasat.

Lanjut Kristanto,Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, kemudian Unit Buser Sat Reskrim melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa tersangka Aris sedang berada di rumahnya.Selasa 23/6/ 2020 skj. 21.00 Wib Unit Buser berhasil menangkap tersangka.

Dari keterangan tersangka mengakui pebuatannya telah melakukan Pencurian 2 (dua) buah AKI merk GS dari unit truck, Atas perbuatannya pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” ,”pungkas kasat. (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI