MUARA TEWEH, terbitan.com – Satresnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng kembali meringkus dua pengedar sabu masing-masing berinisial JS alias Jami (45) warga Jalan Sengaji Hilir no 66 Rt 07 Kelurahan Melayu, dan HR alias Hari (36) warga Jalan Kelapa Sawit 2 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah di TKP yang berbeda. Kamis (09/07)

Dalam operasi ini, polisi terlebih dahulu menangkap JS alias Jami, di rumahnya, Kamis (9/7) sekira pukul 13.30 WIB. Ia sejak lama di intai petugas karena dari informasi masyarakat, sering bertransaksi sabu-sabu. Ketika di geledah badan dan rumah pelaku, tim satresnarkoba menemukan 2 (dua) buah paket klip kecil di duga berisi serbuk kristal putih, dan diduga narkotika jenis shabu. Ia lalu digelandang ke Mapolres bersama barang bukti lain.

“Dari pelaku pertama kita dapati sabu seberat 1,42 gram. Pelaku bernyanyi jika sabu-sabu yang dimiliki bersumber dari seseorang. Saat itu juga kita bergerak menangkap pelaku kedua bernama Hari,”  kata AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barut, AKP Slameto.

Ditambahkan Slameto, kepada media Jumat (10/07) pelaku kedua berinisial HR alias Hari (36), di tangkap di rumahnya Jalan kelapa Sawit  Rt 25 Kel Melayu Kec Teweh Tengah, satu jam setelah ditangkapnya pelaku pertama, tepatnya, kamis(9/7) sekira pukul 14.30 wib,

Dari kedua pelaku ini, saat di geledah badan dan rumah nya polisi menemukan, 13 buah paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 12,27 gram bruto. Dari rumah pelaku keduia ini, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti Hp, sendok takar, pipet kaca dan dompet plastik warna hitam.

Total tangkapan barang bukti sabu-sabu dari kedua pengedar barang laknat ini polisi berhasil menyita sebanyak 12,27 gram bruto.

Terhadap kedua pelaku, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI