MUARA TEWEH, terbitan.com – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap RAS alias Rizki (18 tahun) warga Jalan Keladan Rt.03, Rw 01, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh tengah, Kabupaten Barito Utara.

” RAS Alias Rizki (18 tahun) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 70 /VI/RES.1.24/2020/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 11 Juni 2020 tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, dan Transaksi Elektronik  yang terjadi di Wilkum Polres Barito Utara,”Kata Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang,S.IK mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.IK, Sabtu 4/7/2020.

Lanjut Kristanto, Tersangka diamakan oleh tim Buser Polres  Barito Utara di rumahnya di jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Jum,at (3/7/20) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian tersangka di bawa ke Polres Barito Utara dan dilakukan pemeriksaan, kemudian di dapatkan bukti permulaan yang cukup tersangka di duga keras telah melakukan tindak Pidana Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Saat proses penyidikan terhadap tersangka dan dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kristanto,

Adapun, tambah Kasat,  beberapa barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Hand phone Merk OPPO A3S warna merah Imei 1 863628045798679 Imei 2 863628045798661 Sim Card 081649764989 Milik Korban SN. 1 (satu) Unit Hand phone Merk NOKIA 5 Warna hitam Imei 1 356048080449803 Imei 2 356048080449811 Sim Card 082251349613 milik Saksi dan 1 (Satu)  Unit Hand phone Merk REALME warna Silver Imei 1 868041033427191 Imei 2 868041033427209 serta milik Tersangka.

” Terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan pasal setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentrasnmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik

SEbagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Kasat.

Di tambahkan Kristanto, adapun rencana tindak lanjut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan dan Berkas perkara.(Iwan)

E-KORAN