SEMARANG, terbitan.com – Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengendara motor di wilayah Ungaran dan Bandungan, Jawa Tengah. Aksi pelaku dilakukan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.

 

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku mengincar perempuan pengendara sepeda motor berpelat luar kota dan membawa tas ransel. Dengan dalih korban telah menyerempet keluarganya, pelaku kemudian meminta pertanggungjawaban dan merampas barang bawaan korban.

 

“Pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri, menghentikan korban di jalan, lalu meminta barang sebagai bukti. Korbannya seluruhnya perempuan, dan total ada sembilan orang dengan kerugian mencapai Rp50 juta,” jelas AKBP Ratna.

 

Aksi pelaku terjadi sejak November 2024, di sejumlah titik di Ungaran seperti Jl. Diponegoro, Jl. Gatot Subroto, hingga kawasan Pakopen, Bandungan. Kasus ini terungkap setelah korban terakhir, seorang remaja asal Temanggung, melapor ke Polres Semarang.

 

Dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap di kediamannya di Kendal pada 17 April 2025. Polisi menyita sepeda motor, telepon genggam, serta sejumlah barang hasil kejahatan termasuk perhiasan. Beberapa barang yang sempat dijual juga telah diidentifikasi.

 

Polisi juga mengungkap bahwa UR merupakan residivis dengan dua kasus berbeda pada tahun 2015 dan 2020, dan baru keluar dari rumah tahanan pada Desember 2023.

 

“Jika ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa, segera laporkan melalui Call Center 110 agar mendapat penanganan cepat dari pihak kepolisian,” imbau Kapolres.

 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.