MUARA TEWEH, terbitan.com – Saprudin alias Sapur (61) kembali menjalani proses persidangan yang ke tujuh di Pengadilan Negeri Muara Teweh,Barito Utara Kalimantan Tengah (Kalteng) Senin (20/1/2020). Sekitar pukul 14.00 wib

Namun, pada saat menunggu persidangan kali ini. Pihak keluarga merasa sangat kecewa, khususnya anak pertama pak Sapur yakni Edi (35). Ia menjelaskan bahwa persidangan sebelum-sebelumnya, ayahnya bisa saja keluar dan duduk lensehan bersama mereka di ruang bawah di kantin sambil ngopi-ngopi dan bercanda gorau Tapi, kali ini entah apa alasannya, Bapak kami digiring kedalam tahanan untuk menunggu persidangan, Saya tidak tahu kenapa dan tidak dijelaskan pihaknya,” ungkap Edi, yang tak kuasa melihat kondisi kesehatan ayahnya yang menurun.

Dijelaskan Edi, kondisi Kesehatan ayahnya bahwa memang mengalami gangguan sejak sebelum ditahan seperti rabun mata dan pendengaran yang kurang. Tapi, pada hari itu Edi melihat perubahan drastis pada ayahnya. “Tubuh ayah saya gemetaran,” ucap Edi

Ketika media Terbitan.Com menghampiri Pak Sapur ditahanan Apa kabar pak,” Alhamdulilah, saya sehat. Cuman badan agak gemetaran, mungkin karena lama tidak bekerja,”ucap pak Sapur

Ia menjelaskan bahwa kalau dipenjara tidak melakukan aktivitas apa-apa terasa sangat membosankan. Hendak membuat kerajinan tangan dan sebagainya, mata tidak dapat melihat. “Kita yang biasa bekerja ini, kalau diam seperti ini. Badan malah merasa sakit-sakitan,” ujarnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan didampingi dua hakim anggota membuka persidangan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan pak Sapur.(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI