KOTAWARINGIN TIMUR,terbitan.com  – Pelaku peredaran gelap Narkotika yang berinisial Hendra Hasmita harus menelan pil pahit atas perbuatannya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin SH SIK MSi melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto SE MM ketika dikonfirmasi, Jum’at (04/12/2020) siang.

“Berdasarkan hasil persidang yang telah digelar, pelaku Haj terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjual obat Zenith/Carnophen yang isinya mengandung Carisoprodol positif tanpa ijin,” jelasnya.

Dimana, berdasarkan Permenkes RI No 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan obat, yang intinya merubah obat Zenith yang semula masuk dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

“Bila didapatkan kandungan Carisoprodol positif, maka dia masuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sama halnya dengan penanganan sabu-sabu,” jelasnya.

Begitu juga dengan tersangka Hendra, lanjut Dwi, yang telah menjual Zenith dengan isinya Positif Carisoprodol dan disangkakan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terhadap tersangka, pada hari Senin tanggal 30 November 2020 divonis 5 tahun 6 bulan,” urainya.

Untuk itu, tegas Dwi, kepada seluruh lapisan masyarakat jangan coba-coba untuk masuk dalam penyalahgunaan Narkotika apa lagi menjadi bandar. “Bila ini diabaikan ancaman minimal 4 tahun penjara akan menghadang bagi tersangka,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI