BONDOWOSO, Terbitan.com – Pertamina serius memberikan sanksi tegas atas temuan 7 pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, sanksi oleh Pertamina MOR V. Karena pangkalan tersebut menjual gas di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).

Hal ini, yang membuat masyarakat resah, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang sebentar lagi dirayakan. Pasalnya, ketujuh pangkalan menjual LPG Rp 20.000, di atas HET yang sudah ditetapkan yaitu Rp 16.000.

Adapun pangakalan yang di sanksi, 2 toko di Kecamatan Maesan, 1 toko di Pujer, 2 toko di Curahdami, 1 toko di Kecamatan Bondowoso, dan 1 toko di Wringin-Pakem.

Menurut Sales Executive LPG Rayon VII Pertamina,Agung Kaharesa Wijaya, bahwa sanksi yang diberikan berupa pemotongan alokasi, skorsing, hingga Sales Executive LPG Rayon VII Pertamina,PHU (pemutusan hubungan usaha).

Lebih tegas Agung, pihaknya tidak main-main untuk memberikan sanksi tegas, bila ada pangkalan ditemukan menjual di atas HET.

“Dari tujuh pangkalan itu, ada yang diskorsing,” katanya, Senin (3/6/2019) malam.

Sementara Wakil Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) se-Besuki, Djoko Rudi Hariyanto, bahwa ditemukan tujuh pangkalan gas LPG 3 kilogram yang menjual di atas harga HET.

“Dari hasil pantauan, kami dengan pertamina, ada beberapa toko atau pangkalan yang kena sanksi,” katanya.

Pangkalan-pangkalan yang dimaksud merupakan pangkalan yang menjadi binaan Pertamina. Pangkalan tersebut memiliki ciri adanya banner atau papan nama, yang bertuliskan Pangkalan Resmi Pertamina.

Dia meminta kepada masyarakat, agar melaporkan pangkalan, jika menjual di atas HET. Sehingga, pangkalan LPG 3 kilogram yang menjadi binaan pertamina, tidak lagi menjual di atas HET. Khsusnya saat momen lebaran 2019 ini.

“Bisa melaporkan langsung kepada Diskoperindag, Agen Pertamina, maupun Pertamina,” tegasnya.

Penulis : Dharma