Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Tujuh kepala desa (Kades) di Kresek Tangerang akan berakhir masa jabatannya Senin, 22 Juli 2019 mendatang. Ketujuh kades itu adalah Patrasana, Jengkol, Kemuning, Koper, Pasir Ampo, Renged dan Talok.

Menariknya, meski tinggal menghitung hari, dari tujuh kades itu, ada sejumlah kades yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) 6 tahun dan LPj akhir jabatan.

Hal ini dibenarkan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kresek, H. Endang Suyaman kepada terbitan.com. “Kita sudah ingatkan para kades agar menyelesaikan LPj-nya tepat waktu,” ujarnya. Terlepas para kades ini akan mencalonkan diri kembali atau tidak dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), maka membuat LPj itu wajib bagi kades dengan mengacu UU No. 6/2014 tentang Desa.

“Bagi kades yang akan maju kembali, jika tidak menyelesaikan LPj, bisa dipastikan tidak akan bisa mencalonkan diri lagi dalan Pilkades,” ujar H. Endang. Saat ditanya ada berapa kades yang belum merampungkan LPj, Endang enggan menjelaskan. “Pokoknya ada beberapa kades,” ungkapnya.

Camat Kresek, H. CR Inton juga menegaskan hal sama. Pembuatan Lpj ini menjadi satu dari 25 syarat yang harus dipenuhi oleh Kades Petahana yang akan maju kembali dalam Pilkades. Jika tidak, jangan harap bisa mencalonkan lagi,” ujar Camat Inton.

Sementara, laporan pertanggungjawaban itu juga berhak diketahui oleh warga. Hal ini mengacu pada Pasal 82 UU No. 6/2014 tentang Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Selain itu, warga juga berhak menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.

Penulis: Ananta Putra

E-KORAN