Reporter : Admin Terbitan

JAKARTA, terbitan.com – Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan harta kekayaan 9 orang Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon.

Kegiatan itu dilakukan di Kantor Gubernur Maluku pada Selasa hingga Kamis (14-16/5).

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK Isnaini mengatakan, secara regular kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh PN.

Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, “Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.”

“Kegiatan Pemeriksaan LHKPN kali ini dilakukan terhadap Pejabat di Pemprov Maluku dan Kota Ambon berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa,” katanya.

Berdasarkan Data per 31 Maret 2019 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif di lingkungan Provinsi Maluku merupakan terendah ketiga, yaitu 21%. Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan di lingkungan Kota Ambon adalah yang tertinggi 96,57%.

Pada Selasa, 14 Mei 2019, klarifikasi LHKPN akan dilakukan terhadap empat penyelenggara negara, yaitu Walikota Ambon Richard Laohenapessy, Sekda Prov Maluku Hamin Bin Thahir, Sekda Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, dan Kadis Pendidikan Prov Maluku M. Saleh Thio.

Sementara pada Rabu, 15 Mei 2019 terhadap empat penyelenggara negara, yakni Kadis Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy, Kadis ESDM Prov Maluku Martha Magdalena Nanlohy, Kepala BPKAD Kota Ambon Jacky Talahatu, dan Kadis PU Prov Maluku Ismail Usemahu. Serta pada Kamis, 16 Mei 2019 terhadap satu penyelenggara negara, yaitu Kadis Kesehatan Prov Maluku Meikyal Pontoh.

Isnaini menjelaskan, tindak lanjut kegiatan pemeriksaan LHKPN ini akan dijadikan bahan analisis lebih lanjut untuk mengoreksi jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan. Selanjutnya, pejabat terkait dapat menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya.

KPK juga terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengisian LHKPN. Sejak 2017, pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi jika menemukan ada kekayaan penyelenggara negara yang dipandang tidak sesuai dengan informasi kekayaan yang dilaporkan dan diumumkan PN. Pengumuman LHKPN dapat diakses dengan memilih menu e-announcement pada website tersebut.

“Kepatuhan PN dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah,” pungkas Isnaini.

E-KORAN