PALANGKA RAYA,terbitan.com – Ruhyat Tayudin kariawan PT.Kapuas Maju Jaya (KMJ) dan atau PT.Dwie Wama Karya (DWK) yang terbaring sakit parah, akibat kecelakaan membuat ia tidak bisa bekerja kembali.

Maka dari itu melalui Kuasa Hukumnya ia kembali mengirimkan Surat Somasi Ke-3 kalinya kepada dua prusahaan tersebut atas meminta pembayaran biaya UNFIT WORK/biaya pesangon PHKnya.

Selaku kuasa hukum Ruhyat Tayudin, Nashir Hayatul Islam, S.H membenarkan hal itu, ia benar kàmi kembali mengirimkan surat sumasi ke-3, karena kedua perusahaan tersebut tidak mengindahkan Surat Somasi I dengan No.015/NHI-AKH PDN’Khusus IX/2020 tertanggal 21 September 2020 dan Surat Somasi 2 dengan No.023/NHI-AKHPDN/Khusus X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.

Telah memutasikan secara paksa bahkan telah menjemput paksa klien kami atas nama Sdr.Ruhyat Tayudin yang saat ini sedang sakit pasca operasi syaraf terjepit tahap pertama dari pihak Dokter di RS.UD.Duris Sylifanus Palangka Raya.

“kerna Sehubungan Sdr Ruhyat Tayuddin sudah mendapatkan Operasi Syaraf terjepit (Operasi Tahap Pertama)surat keterangan Dokter dari pihak RSUD. Doris Sylifanus Palangka Raya pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 dan Operasi Pemasangan Pen Tlang Belakang (Operasi Tahap Kedua) pada hari Selasa tanggal I Desember 2020, dari Pihak RSUD.Doris Sylifanus Palangka Raya, dan pihak PT.KMJ dan atau PT.DWK telah medapatkan Sarat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi bekerja, bahkan tidak layak bekerja/ UNFIT WORK.

Behwa kelien saya Sdr Ruhyat Tayuddin pada saat bekerja di PT.DWK telah mengalami kecelakaan kendaraan bermotor sekitar bulan November 2018 yang mengakibatkan sakit urat syaraf terjepit dan sudah menjalani pengobatan, mulai sejak tanggel 15 Juli 2019 di Klinik PT.DWK.

Oleh sebab itu Sdr. Ruhyat telah menjalani pengobatan selama kurang lebih 2 tahun lamanya hingga akhirnya telah menjlani 2 kali operasi sehingga persaratan untuk mendapatkan UNFIT WORK penuh dikali 2 telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku (UU No.13 Takun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja),”ungkap Nashir kepada media ini Rabu (6/1/2021)sore.

Lanjut Nashir, berkenaan dengan permobonan pembayaran Biaya UNFIT WORK/ Biaya Pesangon PHK dari PT KMJ dan atau PT.DWK.

“kemi meminta untuk segera melakukan Mediasi Bipartid dalam tempo paling lambat 1 minggu setelah sura kami kirimkan.

“apabila pihak pimpiman maupun HRD PT.KMJ dan atau PT.DWK tidak mencairkan segera atau mempersulit/memperlambat pencarian duna pesangon PHK Ruhyat Tayudin, maka sesuai pasal 185 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  jo UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalenkan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat I tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Nashir pun menegaskan, apabila Surat Somasi Ke-3 ini tidak direspon hingga tanggal 18 Januari 2021, maka kami akan mengajukan gugatan kepada pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Propinsi Kalimantan Tengah untuk mengadakan Mediasi Tripartid,” tegas Nashir.