Reporter : GN. Samoale

TALIABU, Terbitan.com -Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Provinsi Maluku Utara (Malut) kucurkan dana Pembayaran belanja hibah kepada anggota masyarakat untuk pembangunan Masjid Nurul Huda Desa Jorjoga sebesar Rp 775 juta lebih diduga disunat.

Pasalnya, Anggaran tersebut
sesuai dengan NPHD Nomor: 450.2/PT/2018 dan 03 PAN- OJ/ lll/2018. tanggal 06 Maret 2018. 4S0.2/PT/2018 dan 0 3/PAN-DJ/III/2018 0340/SP2DLS/4.01.15/PT/III/2018,tanggl 09-Mar-18.

Proyek yang sudah menggunakan uang rakyat itu jadi Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) BPK perwakilan Maluku Utara Atas Laporan Keuangan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019
Tanggal : 22 Mei 2019. BPK temukan temuan dengan Total Nilai dicairkan Rp. 775.000.000,00,

Kemudian Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) kembali anggaran lagi dengan konstruksi sistem pengadaan tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur Tahun Anggaran APBD 2020  dengan nilai Paket Rp 500.000.000,00 di menangkan oleh perusahaan Cv. Berkat Porodisa dengan nilai kontrak Rp 494.876.700,00, namun proyek Masjid Nurul Huda Desa Jorjoga tak kunjung tuntas.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari wakil Drektur Halmahera Corruption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara, Rajak Idrus melalui via pesan Whats App, Minggu (28/02/21) mendesak aparat penegak hukum harus segera usut, karena ini menggunakan uang negara yang sangat di rugikan, “tegasnya. {GNS}

E-KORAN