Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Tak kunjung rampungnya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) 947 Proyek Dana Hibah yang diberikan terhadap kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang menuai banyak nilai negatif.

Pasalnya, ketika ingat Pokmas sejumlah kalangan di Kabupaten Sampang diingatkan dengan pekerjaan proyek yang identik dengan keburukan kualitas dan asas manfaat yang kurang jelas.

Seperti yang terjadi pada anggaran 2020 kemarin yang hingga saat ini LPJ nya tak kunjung selesai, banyak pihak menduga ke tidak selesaian itu disebabkan akibat banyak kegiatan dikerjakan asal-asalan bahkan Fiktif.

Hasil investigasi PWI Sampang, di antaranya wilayah Desa di kecamatan Robatal, banyak menemukan pekerjaan proyek yang diduga kuat bersumber dana hibah Pokmas dikerjakan asal-asalan, tidak ada papan nama atau prasasti sebagai bentuk transparansi anggaran.

“Hasil laporan tim, banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Robatal pekerjaan tanpa papan nama dengan kualitas pekerjaan yang sangat buruk, dan itu diduga kuat berasal dari Dana Hibah (Pokmas),” ujar Fathor Rahman, S.Sos. Ketua PWI Sampang, Senin (12/04/2021).

Dijelaskannya, selain dua poin yang disebutkan juga terdapat banyak kegiatan tumpang tindih dengan proyek yang sudah dikerjakan sebelumnya.

“Kami yakin banyak Pokmas yang tidak atau fiktif pula, serta tumpang tindih dengan proyek sebelumnya, mulai Dana Desa hingga proyek yang berasal dari Pemerintah daerah Kabupaten Sampang,” jelasnya.

POTRET: Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Bina Marga Provinsi Jawa Timur Kabupaten Sampang, H. Moh. Haris

Terpisah Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Bina Marga Provinsi Jawa Timur Kabupaten Sampang, H. Moh. Haris, saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan sejauh ini tidak ada pengawasan dari pada proyek Dana Hibah itu sendiri.

“Pengawas pengerjaan proyek hibah Pokmas tidak ada, namun kembali kepada masyarakat itu sendiri dan sekitarnya yang bisa mengawasi, karena perencanaan dan pelaksanaannya adalah Pokmas itu sendiri, dan manfaatnya kembali pada masyarakat setempat,” katanya.

Untuk itu, Haris tetap terus memberikan warning pada para penerima atau pelaku proyek hibah Pokmas agar disiplin aturan, bukan hanya saat pengajuan atau menyetorkan proposal saja, namun juga disiplin administrasi saat pelaksanaan dan selesainya kegiatan dimaksud.

“Pokmas ini mayoritas dikelola oleh pelaku, jadi kami harap para pelaku Pokmas tak hanya disiplin saat menyetorkan proposal, melainkan juga disiplin administrasi saat pekerjaan sudah selesai,” tandasnya.

Menurut Haris, UPT Dinas Bina Marga Provinsi, sebatas memfasilitasi saja, baik dari awal menerima proposal, penentuan lokasi (penlok) hingga proses pencairan dana hibah Pokmas dimaksud.

“Kami hanya memfasilitasi, mulai dari pengajuan hingga pencairan, sementara terjadinya masalah seperti tidak menyetorkan LPJ, adalah sepenuhnya tanggung jawab Pokmas terkait,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku telah menyampaikan apa yang sudah terjadi di wilayah terkait pelaku pokmas yang belum menyelesaikan LPJ, menurutnya pihak provinsi mengaku akan segera turun ke Sampang.

“Menyikapi hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, secepatnya akan turun ke Sampang, guna mengecek hasil kegiatan Pokmas yang belum menyetorkan LPJ,” bebernya.

Gambaran konsekuensi minimal, dari temuan itu nantinya akan mengancam pekerjaan tersebut akan dikerjakan ulang jika terdapat temuan pekerjaan asal-asalan.

“Ancamannya dikerjakan ulang, atau mengembalikan nilai dana hibah yang diterima hingga masalah hukum menanti, terlebih apabila dikerjakan fiktif,” sambungnya.

Seperti diberitakan terbitan.com sebelumnya, Haris menjelaskan dari batas waktu penyetoran LPJ dari 947 Pokmas yang terdiri kegiatan pokmas murni berjumlah 602 dan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) sebanyak 345 titik lokasi.

Di mana tercatat lebih seratus lima puluh (150) Pokmas yang tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang, belum menyetorkan LPJ, sebagaimana batas waktu aturan yang ada, yaitu 3 bulan 10 hari.

Sementara Kepala Desa Jhelgung, H. Abd. Hamid, selaku Koordinator Desa Se Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, mengaku tidak tahu akan terjadinya banyak pelaku pokmas yang belum menyelesaikan LPJ.

”Jumlahnya saya tidak tahu persis, namun masalah banyak Pokmas belum menyetor LPJ, dimungkinkan karena faktor cuaca Mas,” tutur Hamid saat dihubungi telefon pribadinya.

Sebagai Kecamatan terbanyak menerima dana hibah Pokmas, yaitu sebanyak 94 titik Pokmas, ditanya mengenai jumlah Pokmas yang ada di desanya, Hamid juga mengaku tidak tahu dan masih akan mengecek ulang, serta berkoordinasi dengan kecamatan.

Sekedar untuk diketahui, permainan pokmas di Kabupaten Sampang sudah bukan rahasia umum, dana ratusan juta setiap titik lokasi atau penerima pokmas hingga saat ini hasilnya terkesan minim manfaat dan menjadi kepentingan segelintir kelompok atau golongan hingga perorangan.

E-KORAN