MADIUN, terbitan.com – Polemik dugaan penggelapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kembali mencuat. Jumlah warga yang diduga terdampak bahkan diperkirakan mencapai sekitar 90 orang.
Kepala Desa Darmorejo, Pardiman, angkat bicara terkait persoalan tersebut, Senin (12/10/2026). Menurutnya, persoalan pembayaran PBB tidak hanya terjadi di Dusun Jabon, tetapi juga merembet ke Dusun Dungjati.
Pardiman menegaskan, dugaan penyalahgunaan pembayaran PBB tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa. Ia mulai menjabat pada 2023, sementara dugaan kejadian berlangsung pada 2021 dan 2022.
“Permasalahan tersebut saya belum menjabat. Karena masa jabatan saya baru dimulai pada tahun 2023, sedangkan kejadian dugaan penggelapan pajak tersebut terjadi pada tahun 2021 dan 2022,” ujar Pardiman kepada wartawan.
Pardiman menyebut terdapat dua oknum perangkat desa yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Untuk kejadian pada 2021, kerugian pembayaran PBB warga diperkirakan mencapai sekitar Rp18 juta dan diduga melibatkan oknum berinisial PJ.
Sedangkan dugaan kasus pada 2022 disebut melibatkan oknum berinisial YD. Akibat persoalan tersebut, pembayaran PBB sejumlah warga di Dusun Jabon dan Dusun Dungjati disebut masih tercatat sebagai tunggakan dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.
“Untuk kasus tahun 2022, hari ini akan kita rapatkan kembali untuk menghitung dan mentotal kembali jumlah nominal kerugian bersih,” kata Pardiman.
Pardiman mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah diketahui pemerintah desa sejak beberapa tahun lalu. Bahkan pada 2024, pihak Pemdes Darmorejo telah melaporkan temuan tersebut kepada Bapenda Kabupaten Madiun.
Dalam proses mediasi saat itu, kedua oknum yang disebut terkait persoalan tersebut, yakni PJ dan YD, disebut sempat menyatakan kesanggupan untuk mengganti uang PBB warga yang telah digunakan.
Namun, menurut Pardiman, penyelesaian tersebut hingga kini belum tuntas. Kondisi itu kemudian kembali menjadi perhatian masyarakat.
Pemerintah Desa Darmorejo juga telah menonaktifkan kedua oknum perangkat desa tersebut sejak 2024.
Sementara itu, salah satu oknum berinisial PJ disebut sudah tidak lagi berada di lingkungan desa setelah diberhentikan dari jabatannya.
Menghadapi persoalan tersebut, Pemdes Darmorejo memilih membawa perkara ke ranah hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) dilibatkan untuk menangani dan mengungkap persoalan dugaan penyalahgunaan pembayaran PBB tersebut.
Pardiman meminta masyarakat tidak terpancing dan tetap menunggu proses penanganan oleh pihak yang berwenang.
“Kepada masyarakat saya harapkan bersabar, hingga kita mendapatkan arahan resmi dari APH guna menyikapi dan menyelesaikan permasalahan ini ke depan,” pungkasnya.
Pemdes Darmorejo selanjutnya masih akan melakukan pendataan dan penghitungan ulang terhadap jumlah warga yang terdampak serta nilai kerugian, khususnya untuk dugaan kasus pembayaran PBB tahun 2022.



