PAMEKASAN, terbitan.com – PT KAI Daop 8 Surabaya menertibkan bangunan liar di atas aset milik perusahaan di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Rabu (21/10/2026).

Penertiban dilakukan di KM 109+300 hingga KM 109+306 jalur nonaktif Telang–Kalianget. Langkah ini diambil setelah proses komunikasi dan mediasi yang berlangsung sejak 2023 tak kunjung menemui kesepakatan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan, penertiban merupakan bagian dari pengamanan aset perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama PT KAI.

Menurut Mahendro, KAI sudah mengedepankan pendekatan persuasif selama dua tahun terakhir, namun kewajiban pengelolaan aset tetap harus dijalankan sesuai ketentuan.

“Kami sudah lakukan komunikasi, mediasi, dan berikan kesempatan untuk musyawarah. Tapi pengamanan aset adalah tanggung jawab perusahaan yang harus tertib sesuai aturan,” ujar Mahendro.

Aset yang ditertibkan sebelumnya disewa Saiful Bahri untuk usaha warung makan seluas 30 meter persegi. Perjanjian sewa diteken pada 13 Agustus 2019 dan diperpanjang hingga 31 Juli 2024.

Setelah masa sewa habis, yang bersangkutan masih menempati dan menjalankan usaha tanpa perpanjangan perjanjian dengan KAI.

Persoalan ini mencuat setelah adanya keberatan dari Mansyur, pemilik tanah SHM yang berbatasan langsung dengan lahan KAI, terkait penggunaan lahan oleh Saiful Bahri.

KAI kemudian melakukan mediasi dan sempat mengusulkan lokasi relokasi baru sekitar 100 meter dari lokasi awal, yakni di KM 109+475,1 hingga KM 109+480,1. Pada 23 April 2025, Saiful Bahri disebut sudah menerima lokasi tersebut.

Namun dalam proses administrasi selanjutnya, Saiful Bahri belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan menyatakan keberatan terhadap relokasi. Sementara Veri Verdiawan, putra Mansyur, tercatat sudah membayar termin pertama sewa.

KAI sempat menunda eksekusi pada Juni 2026 untuk menjaga kondusivitas dan memberi ruang musyawarah. Surat peringatan juga telah dilayangkan pada 23 Desember 2025 dan 12 Juni 2026, hingga surat pemberitahuan penertiban terakhir pada 19 Oktober 2026.

Karena belum ada kesepakatan, penertiban akhirnya dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026).

Mahendro menegaskan, KAI tetap mengedepankan komunikasi di lapangan dan berharap semua pihak bisa memahami langkah pengamanan aset ini.

“Kami sudah beri ruang musyawarah dan alternatif penyelesaian. Kami harap langkah ini dipahami dan situasi tetap kondusif,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memanfaatkan aset KAI agar memiliki legalitas perjanjian yang sah dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, serta segera berkoordinasi jika ada kendala agar tidak berlarut.