MURUNG RAYA , terbitan.com – Pemuda Murung Berinisial SDK (21) dan PR (21) yang baru dua bulan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) kini kembali lagi diringkus Polsek Murung Jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalimantan Tengah di Jalan. A. Yani, Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (04/08/2020) dini hari.

” Kedua pelaku ini adalah spesialis pencuri motor yang selama ini menjadi incaran Polsek Murung karena banyak laporan masyarakat yang kehilangan motor di wilayah hukumnya.

Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncuro, melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto, mengatakan,” pihaknya melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku pada Minggu malam tanggal 2/8/2020 untuk menindaklanjuti atas beberapa laporan warga Kota Puruk Cahu yang kehilangan motor,”ucap Kapolsek Ipda Yulianto

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua residivis tersebut, berupa empat unit sepeda motor yakni satu unit Yamaha Vega R, Dua unit Suzuki FU 150, dan satu unit Yamaha Soul GT.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti tersebut sudah kami amankan di Mapolsek Murung dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka pencurian kendaraan motor ini.

Kedua pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutur Ipda Yulianto (Iwan)