Reporter : Terbitan Jabar

MADIUN, Terbitan.com – Muhamad Yusuf alias Unyil seorang pemuda berusia 26 tahun warga Desa Sareng , Kecamatan Geger , Kabupaten Madiun, Jawa Timur harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Madiun karena terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Mulanya pada hari Minggu, 26 Mei 2019 malam Unyil berpura – pura mengamen di salah satu rumah di Desa Tiron, RT 06 RW 03, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Melihat Motor Honda MegaPro Nopol S 6812 GL milik Agung Wibowo terparkir di teras rumah, tanpa basa – basi Unyil langsung mencoba menggondolnya.

Namun, sebelum berhasil membawa kabur, pemilik motor tersebut keburu memergoki tersangka, karena saat hendak dituntun motor tersebut ambruk. Selanjutnya pemilik motor keluar rumah dan tersangka muhamad Yusuf alias Unyil berhasil diamankan kemudian dilaporkan ke Polisi.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu temannya bernama Supriadi yang statusnya saat ini masih buron. Adapun Sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir di halaman rumah dengan kunci masih menancap di kontak.

“Jadi, tersangka Yusuf dan Supriadi (DPO) berboncengan naik motor, mereka membawa gitar pura-pura ngamen masuk rumah korban diatas jam 8 malam. Sebelum beraksi tersangka survey dulu, kalau pagar terbuka dan ada motor dia masuk, tapi kalau tutup dia menghindar, lalu pura-pura ngamen sambil mengamati,” terang AKBP Ruruh saat press release di Mapolres Madiun, Sabtu (1/6/2019).

Dari hasil pengembangan Kepolisian, teesangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2016 hingga sekarang. Tersangka diketahui telah puluhan kali melakukan aksi ditempat yang berbeda.

Di wilayah kabupaten Madiun tersangka telah beraksi di Mejayan 4 lokasi, Balerejo 3, Nglames 1 dan Saradan 1 TKP. Tersangka juga diketahui beraksi di 4 TKP di wilayah Nganjuk.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh menjelaskan, Dalam menjual hasil kejahatanya , tersangka Muhamad Yusuf alias Unyil juga di bantu oleh dua temannya, yakni zainul Arifin dan Sumaji. Keduanya di ketahui berperan sebagai penadah barang hasil curian.

“Ada kode khususnya, yaitu Halo dan Komplit. Kalau Halo kunci saja, sedangkan kode Komplit berarti ada STNK-nya. Yang berkode Halo dijual Rp 2 juta, sedang yang berkode Komplit harganya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta,” jelasnya.

Barang bukti sebanyak 14 Unit sepeda motor berhasil diamankan Polres Madiun.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Madiun. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Imam Iswanto

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI