KAPUAS,terbitan.com – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng menetapkan pemuda inisal MA (19), warga Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah sebagai tersangka kasus pencabulan anak bawah umur. Rabu (25/11/2020) siang.

Korbannya seorang gadis, sebut saja Mawar (15), Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kapuas Hilir dan kasus tersebut dilimpahkan ke PPA Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M. Si. Melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, SIK mengatakan, tindak asusila terhadap korban terjadi pada saat Mawar bersama teman temanya bermain ke rumah MA.

“Saat itu teman-teman korban keluar dari dalam rumah MA untuk pulang. Dan tinggallah MA dan korban di dalam rumah tersebut, lalu MA menarik tangan korban dan melepasi pakaian hingga terjadi tindak pidana asusila tersebut,” ungkap Kasatreskrim saat ditemui. Kamis (26/11/2020) siang.

Lanjutnya, Barang Bukti yang diamankan berupa satu buah jaket warna garis hitam putih merk Supreme, satu Buah celana panjang warna hijau dongker, satu buah baju kaos warna hitam bagian depan tulisan Guess Jeans, satu buah BH warna pink serta, satu buah Celana dalam warna pink. Serta telah dilakukan permintaan Visum etrepertum di RS. Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kab. Kapuas.

“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap AKP Kristanto.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI