KAPUAS,terbitan.com – Personel Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng menangkap MR (48) Warga Desa Lamunti Baru Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng, atas tindakan membuat, memiliki menyimpan senjata api tanpa izin dari pihak berwenang, Sabtu (21/11/2020) pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno BI. menyampaikan MR berhasil diringkus dikediamannya di Desa Lamunti Baru Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Prov Kalteng.

Penangkapan pelaku bermula saat personel Polsek Mantangai menerima laporan dari warga bahwa pelaku memiliki dan menyimpan senjata api rakitan.

Menerima laporan tersebut anggota Polsek didampingi Kepala Desa Lamunti Baru, Ketua RT dan beberapa warga mencari senjata rakitan tersebut. Petugas pun berhasil menemukan sejata api rakitan tesebut di rumah pelaku yang disembunyikan di dalam karung yang diletakkan di samping pintu ruang tengah antara ruang keluarga dan dapur,” terang Kapolsek pada Minggu (22/11/2020) siang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu pucuk senjata api rakitan warna coklat dengan amunisi aktif masih didalam laras, senjata api rakitan tersebut terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian Laras dan bagian popor dan satu buah karung bertulisan MAHKOTA FERTILIZER.

Kini tersangka MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka yang telah diamankan di Mapolsek Mantangai tersebut terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara sesuai pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.

E-KORAN