Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Satresnarkoba Polres Bondowoso kembali mengungkap kasus pengedar kesediaan farmasi tanpa izin. Yakni berupa obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil logo Y terhadap tersangka.

Diketahui tersangka Muhammad (25) alamat Jln.Tidar Plindu, Desa Karang Rejo, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, kemarin, sekira pukul 23.30 Wib.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka Muhammad yakni 113 butir pil logo Y dibungkus klip plastik. Serta handphone merek samsung warna silver.

IPTU Hadi Sukisman mengatakan kronologi kejadian berawal informasi dari masyarakat bahwa, Sabtu (25/1/2020) di Kelurahan Dabasah Bondowoso Kabupaten Bondowoso, diduga terjadi peredaran obat keras berupa Pil logo Y.

Kemudian kata Hadi sapaannya, dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso. Sejatinya, tidak dapat berkutik saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan terlapor Gg.Merak Jl.Panjaitan no.47 Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan mendapatkan pengetrapan pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

E-KORAN